Jumat, Oktober 31, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Setelah 5 Tahun Akhirnya Perda RTRW Samarinda Disahkan

17/02/2023
in Advertorial, Kominfo Samarinda
Setelah 5 Tahun Akhirnya Perda RTRW  Samarinda Disahkan

Lensaborneo.com, Samarinda – Para pemangku jabatan kota Samarinda menghadiri  Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang  Wilayah (RWRT) bertempat di Aula Jabatan Wali Kota Samarinda, pada Jum’at (17/2/23)

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menandatangani penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang  Wilayah (RWRT) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda dan para pimpinan Forkopimda.

Dalam pidatonya, Andi Harun menyampaikan bahwa proses penetapan Perda RWRT Kota Samarinda tahun 2022-2024 di proses selama 5 tahun. Sebelum dirinya menjabat hingga saat ini sebagai Wali Kota Samarinda.

Pembahasan RTRW ini berproses peninjauan kembali RWRT sebelum dirinya  menjabat sebagai Wali Kota, yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan dilanjutkan 2019.

Proses peninjauan akhirnya rampung setelah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Kemudian melanjutkan proses penetapan menjadi peraturan daerah setelah hampir dua tahun masa jabatannya menjadi walikota Samarinda.

Andi Harun juga menuturkan bahwa salah satu cita-citanya saat dilantik, Perda RTRW dapat mempercepat investasi di Kota Samarinda.

“Cita-cita saya waktu dilantik itu, Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021 agar mempercepat investasi,” tuturnya pada rekan media.

Ditetapkannya Perda RTRW lanjut Wali Kota, akan berdampak pada lapangan pekerjaan,  penurunan angka pengangguran dan  pengurangan penduduk miskin.

“Karena hal ini akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja, dan penurunan angka pengangguran serta angka penduduk miskin di Samarinda,” ujarnya.(Jeng/adv)

 

 

 

 

 

 


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share206Tweet129
Previous Post

Terkait RTRW : Angkasa Jaya Sayangkan Aturan Tidak Sesuai Mekanisme

Next Post

Komisi IV DPRD  Sorot  Keberadaan Anjal di Samarinda

Next Post
Komisi IV DPRD  Sorot  Keberadaan Anjal di Samarinda

Komisi IV DPRD  Sorot  Keberadaan Anjal di Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

965915
Users Today : 1852
Users Yesterday : 1875
Total Users : 965915
Total views : 5295455
Who's Online : 15

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved