Kamis, April 23, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Komisi III DPRD Balikpapan Gelar Perda Tenaga Kerja

ket foto : Anggota DPRD Balikpapan Komisi IIISyukri Wahid

Komisi III DPRD Balikpapan Gelar Perda Tenaga Kerja

05/04/2023
in Advertorial, DPRD Kota Balikpapan

Balikpapan, Lensaborneo.com –– Komisi III DPRD Balikpapan menggelar rapat dengan Kantor Tenaga Kerja Kota Balikpapan bertempat di ruang Gabungan DPRD Balikpapan pada Selasa ( 04/04/2023).

Syukri Wahid mengatakan Raperda yang disusun pada hari ini yakni mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tenaga Kerja  Lokal. Pertama  Tenaga kerja lokal dikunci dengan syarat harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal domisili selama 1 tahun.

“Jadi itulah yang termasuk dalam kategori tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Selain itu, yang kedua dalam Pasal 26 tentang rekrutmen terdapat satu syarat yaitu setiap perusahaan yang berinvestasi di Balikpapan dan membuka lapangan pekerjaan di tahun pertama, harus  membuka 40  persen kuota untuk pekerja lokal.

Sedangkan di tahun ke tiga wajib 75 persen.  Angka ini akan menjadi aplikasi dari Kemenkumham. “Karena kita dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Kita ingin menjadikan tuan rumah ditempat sendiri maka kita kunci angka ini 40 persen dan 75 persen tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, perusahaan yang menerima lowongan kerja tidak boleh menahan dokumen asli para pekerja seperti ijazah dan kartu lainnya. Dua pasal tersebut yang saat ini sedang dibahas oleh para wakil rakyat.

Apabila perusahaan tersebut melanggar  tentu ada sanksi. Kemudian masalah yang menghambat THR jelas juga ada sanksinya. Terberat yang diancam yaitu pencabutan izin perusahaan.

Ketiga karena Raperda Insentif itu baru dibahas, bagi perusahaan yang memenuhi bahkan melebihi kuota 40 persen akan diberikan insentif. Mungkin seperti keringanan atau benefit lainnya.

“Kalau di bank itu ada prioritas maka bila ada perusahaan yang seperti ini maka akan diberikan benefit. Mungkin keringanan pajak dan seterusnya,” tutupnya.(Lik/adv)


Berita Terkait

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

Share205Tweet128
Previous Post

Komisi II  Sidak Ke Pasar Klandasan Untuk Cek Kondisi Bangunan

Next Post

DLH Kaltim Gelar Rakor Pengelolaan Sampah Digelar

Next Post
DLH Kaltim Gelar Rakor Pengelolaan Sampah Digelar

DLH Kaltim Gelar Rakor Pengelolaan Sampah Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1256433
Users Today : 291
Users Yesterday : 1410
Total Users : 1256433
Total views : 6250053
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved