Jumat, Juli 4, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Iwan Wahyudi : Masih Belum Ada Himbauan Untuk Pasang Baliho

08/05/2023
in Advertorial, DPRD Kota Balikpapan
Iwan Wahyudi : Masih Belum Ada Himbauan Untuk Pasang Baliho

ket foto : Anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi


Balikpapan, Lensaborneo.com — Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, sudah waktunya para calon legislatif (caleg) bersiap untuk pemasangan baliho untuk memperkenalkan diri mereka kepada masyarakat pemilihnya.
Tetapi semua itu masih menunggu instruksi yang berwenang karena belum ada aturan untuk pemasangan baliho, spanduk maupun aksesoris caleg lainnya. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi kepada awak media di kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (08/05/2023).
“Dari pantauan saya belum ada teman-temen yang melakukan ajakan atau mengajak memilih. Begitupun dengan pemasangan alat peraga kampanye lainnya. Jadi sekarang mungkin perkenalan secara pribadi bukan bagian dari kampanye.
“Kalau kampanye itu kan ajakan, menyampaikan nomor urut partainya ada unsur mengajak memilih. Ini tidak ada berarti tidak melanggar ketentuan namun perlu kita koreksi ada perda ketertiban umum,” ujarnya.
Menurutnya, untuk pemasangan alat peraga para caleg sudah diatur lokasi-lokasi dan persyaratan-persyaratan, baik untuk pemasangan spanduk, pasang banner itu harus ada ketentuan nya dan aturannya.
Jika ada caleg yang melanggar ketentuan terus estetika kota dalam hal ini Satpol PP harus segera mengambil tindakan agar nanti keindahan dan ketertiban kota ini tetap terjaga.
“Apresiasi kepada teman-teman untuk siarkan kampanye Pemilu supaya pesannya dapat sampai ke masyarakat,” tutup Iwan Wahyudi.(Lik/adv)


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share240Tweet150
Previous Post

RAKOR KESIAPAN KONTINGEN KALTIM DI ACARA  AKBAR PENAS KTNA XVI DI PADANG

Next Post

Rendi Susiswo Ismail Daftar Ke KPU Sebagai Calon DPD RI

Next Post
Rendi Susiswo Ismail Daftar Ke KPU Sebagai Calon DPD RI

Rendi Susiswo Ismail Daftar Ke KPU Sebagai Calon DPD RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838209
Users Today : 455
Users Yesterday : 583
Total Users : 838209
Total views : 4656707
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved