Samarinda,Lensaborneo.com—Dalam rangka mendukung program Nasional Kementrian Komunikasi dan Informatika Komisi Peyiaran Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, melakukan penertiban pengguna frekuensi radio dan perangkat Telekomunikasi pada Jumat ( 26/5/2023)
Penertiban yang di lakukan Balai Monitor ( Balmon ), bersama KPID merupakan operasi gabungan Penertiban Radio Siaran FM di Balikpapan berakhir.
Warko, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda sampaikan terima kasih atas dukungan KPID Kaltim dan lembaga terkait dalam kerja sama penertiban frekuensi radio kelas I Samarinda.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari KPID Kaltim dan juga seluruh lembaga yang telah terlibat. Semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut,” sampainya dalam pelepasan tim.
Mewakili KPID Kaltim, Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) berkomitmen tegakkan peraturan penggunaan frekuensi radio juga perihal konten-konten siaran.
“Bahwa KPID Kaltim tetap berkomunikasi perihal program-program dari pemerintah dalam menegakkan peraturan penggunaan frekuensi radio maupun terhadap konten-konten siaran yang memberikan isi penyiaran yang sehat kepada masyarakat Kaltim pada khususnya”, ujar Hajat.
Selain Hajat, Ali Yamin Ishak selaku Wakil Ketua KPID Kaltim pun bergabung sebagai tim penertiban.(Adv/Or/Hms)