Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa untuk menghindari tindak pidana korupsi atau penyelewengan anggaran. Seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di pemerintah desa wajib menjalankan kerja secara profesional dan berintegritas.
Hal itu dikatakan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono di hadapan seluruh kepala desa dalam kegiatan sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Tejo menyebutkan jika profesionalisme yang dimaksud adalah bagaimana seorang karyawan bisa menempatkan dirinya selama berada dalam lingkup kerja maupun luar lingkup kerja.
Bagaimana seorang karyawan bisa menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu dan memiliki nilai integritas.
“Nah wajib jadi pedoman bagi seluruh pekerja dimanapun itu berada, termasuk di pemerintahan desa yakni harus profesional,” ujarnya.
Selain itu, pekerja di pemerintah desa harus memiliki sifat integritas. Menurut Tejo, integritas itu berarti bahwa setiap pekerja bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi).
Nilai integritas adalah kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Dimana, nilai atau sifat ini harus melekat di dalam tubuh atau jiwa manusia.
Lebih lanjut Tejo mengaku optimis jika seluruh SDM atau pekerja di pemerintah desa Kabupaten Kutai Timur memiliki dua nilai ini, maka akan terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Integritas itu sering dikaitkan dengan sikap atau perilaku yang menggambarkan diri setiap individu. Sikap integritas penting sebagai bentuk tanggung jawab atas diri,” terangnya.(Adv/Kominfo-Kutim)