Lensaborneo.com, Sangatta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) baru saja menggelar kegiatan sosialisasi Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci tentang tata cara penggunaan anggaran dana desa tahun 2024 termasuk diperuntukkan untuk bidang apa saja.
Menanggapi hal itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kutai Timur Tejo Yuwono menyampaikan, tujuan digelar kegiatan tersebut adalah agar dijadikan sebagai bekal bagi seluruh kepala desa dan aparat desa untuk menyusun prioritas pembangunan.
“Saya rasa kegiatan ini sangat bagus. Karena bisa memberikan bekal kepada seluruh kepala desa sekaligus aparat desa untuk menyusun prioritas pembangunan di tahun 2024 mendatang melalui dana desa (DD),” ujarnya.
Tejo juga mengatakan, bahwa dalam aturan tersebut telah dijelaskan ada beberapa skala prioritas yang harus dijalankan pada tahun anggaran 2024. Dijelaskan setiap pemerintah desa wajib mengikuti aturan tersebut dan dalam menjalankan program pembangunan harus disesuaikan dengan skala prioritas yang ada.
Ia mencontohkan, dalam aturan itu disebutkan bahwa sebesar 20 persen dari total nilai dana desa harus dimanfaatkan pada bidang kesehatan dan pertanian.
“Sudah ada skala prioritasnya, dan itu wajib dilakukan oleh teman-teman yang ada di setiap desa,” ujarnya.
Saat ini sebanyak 139 kepala desa di Kabupaten Kutai Timur sudah mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Harapannya, seluruh kepala desa dan aparat desa bisa mengimplementasikan aturan itu dengan sebaik baiknya.(Adv/Kominfo-Kutim)