Kamis, Juli 10, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemkab Kutim Masih Menunggu Terbitnya PMK untuk Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim) masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pengelolaan dana desa (DD) Tahun 2024 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah. Ia menuturkan, peraturan menteri keuangan juga menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan program pembangunan di desa yang menggunakan anggaran dana desa (DD).

Saat ini Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) masih melupakan sosialisasi terkait dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.

“Sebenarnya kita masih menunggu juga ya, kan PMK nya belum terbit. Termasuk berapa besaran dana desa secara total dan lain sebagainya,” tuturnya.

Menurut Yuriansyah, dalam PMK itu nanti akan disebutkan nominal besaran dana desa (DD) secara keseluruhan di Kabupaten Kutai Timur, dan besaran nilai dana desa di setiap desanya.

Selain itu, Kata Yuriansyah, dalam PMK itu juga nantinya akan disampaikan secara detail, rinci dan jelas soal peruntukan anggaran dana desa untuk program apa saja, termasuk besaran nominal anggarannya.

Jika nanti PMK sudah diterbitkan, maka pihaknya segera mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya seluruh kepala desa dan aparat desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh kepala desa (Kepdes) untuk mempelajari Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024 terlebih dahulu.

“Dalam PMK itu kan dijelaskan secara rinci dan detail. Kami pasti akan mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya kepala desa soal ini,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Mayoritas Desa di Kabupaten Kutim Taat Dalam Pengelolaan Dana Desa

Next Post

Pengelolaan Dana Desa di Kutim Akan Mendukung Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Pengelolaan Dana Desa di Kutim Akan Mendukung Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842581
Users Today : 631
Users Yesterday : 668
Total Users : 842581
Total views : 4685055
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved