Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim) masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) untuk pengelolaan dana desa (DD) Tahun 2024 mendatang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah. Ia menuturkan, peraturan menteri keuangan juga menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan program pembangunan di desa yang menggunakan anggaran dana desa (DD).
Saat ini Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) masih melupakan sosialisasi terkait dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.
“Sebenarnya kita masih menunggu juga ya, kan PMK nya belum terbit. Termasuk berapa besaran dana desa secara total dan lain sebagainya,” tuturnya.
Menurut Yuriansyah, dalam PMK itu nanti akan disebutkan nominal besaran dana desa (DD) secara keseluruhan di Kabupaten Kutai Timur, dan besaran nilai dana desa di setiap desanya.
Selain itu, Kata Yuriansyah, dalam PMK itu juga nantinya akan disampaikan secara detail, rinci dan jelas soal peruntukan anggaran dana desa untuk program apa saja, termasuk besaran nominal anggarannya.
Jika nanti PMK sudah diterbitkan, maka pihaknya segera mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya seluruh kepala desa dan aparat desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
Lebih lanjut ia meminta kepada seluruh kepala desa (Kepdes) untuk mempelajari Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024 terlebih dahulu.
“Dalam PMK itu kan dijelaskan secara rinci dan detail. Kami pasti akan mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya kepala desa soal ini,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)