Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun 2024 diwajibkan untuk mendukung program dari Dinas Kesehatan, yakni pencegahan penyakit tidak menular (PTM).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sudah menggelar sosialisasi tentang peraturan tersebut kepada 139 kepala desa yang ada di daerahnya.
Yuriansyah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutim (DPMDes Kutim) mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa, dalam anggaran dana desa (DD) tahun 2024 bisa digunakan untuk mendukung program Dinkes pencegahan PTM. Namun, untuk besaran anggarannya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sudah kami sampaikan, nanti anggaran dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk program dari Dinkes Kutim seperti pencegahan penyakit tidak menular,” kata dia.
Yuriansyah menyebut, PTM merupakan penyakit kronis yang tidak dapat ditularkan dari orang ke orang, penyakit ini masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Beberapa penyakit menular yang banyak dialami orang Indonesia, seperti Hipertensi, Diabetes mellitus, Gagal jantung, Stroke dan Kanker.
Salah satu upaya untuk mencegah PTM adalah membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan cek kesehatan secara rutin, lenyapkan asap rokok, rajin aktivitas fisik, diet seimbang, istirahat yang cukup dan mengelola stres. Nantinya, setiap desa diminta untuk membuat program inovasi yang tepat sasaran kepada masyarakat.
“Program pencegahan PTM itu kan tengah gencar gencarnya dilakukan oleh sejumlah instansi. Jadi di desa pun juga punya kewajiban mendukung itu melalui anggaran dana desa (DD),” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)