Lensaborneo.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah merencanakan pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite mulai 17 Agustus 2024. Langkah ini mendapat dukungan dari Shania Rizky Amalia, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.
Shania menilai bahwa pembatasan BBM subsidi merupakan kebijakan yang tepat, asalkan pemerintah memastikan ketersediaan pasokan BBM di Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) tetap terjaga. Hal ini penting agar tidak terjadi antrean panjang akibat kekurangan pasokan.
Pembatasan BBM subsidi itu menurutnya sangat baik, selama ketersediaannya di SPBU tidak terganggu.
“Antrean panjang akibat kekurangan pasokan justru akan menjadi masalah baru,” ujar Shania.
Ia berpendapat bahwa pembatasan ini akan membuat alokasi subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat menengah ke bawah yang lebih membutuhkan.
Shania juga menyambut baik inisiatif pemerintah untuk menghemat anggaran dengan cara ini, sehingga dana yang dihemat bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Pembatasan itu penting, lanjutnya, agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Bagi kalangan menengah ke atas, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuannya, yaitu memastikan subsidi BBM benar-benar sampai kepada yang berhak serta membantu menghemat anggaran negara.
“Kita berharap dana subsidi dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tandas Shania. (Liz/adv)