Sabtu, Mei 2, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Penanganan Banjir 2021-2024 Dinilai DPRD Samarinda

Mohammad Novan Syahronnie Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda

Novan Sorot Kebijakan Miliki APAR Sebagai Kewajiban

17/08/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda

Lensaborneo.com- Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa saat ini Samarinda belum memiliki peraturan khusus yang mengatur penanggulangan bencana.

Mengingat kota ini sangat rentan terhadap bencana, terutama kebakaran, DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Novan menjelaskan bahwa DPRD aktif melakukan rapat konsultasi dengan berbagai perangkat daerah untuk mendapatkan masukan berharga dalam merancang kebijakan.

“Harus mencakup aspek penting seperti mitigasi bencana, diseminasi informasi bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana,” ujarnya.

Selain itu, Novan menekankan pentingnya aturan mengenai kewajiban memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di tingkat rumah tangga dan toko-toko yang menjual bahan bakar minyak (BBM).

“Ini sangat krusial untuk mencegah dan menangani kebakaran secara efektif,” tutupnya.

Novan berharap bahwa kebijakan yang dikembangkan bersama seluruh instansi terkait, akan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Samarinda dari berbagai jenis bencana dan memastikan kesiapsiagaan kota dalam menghadapi situasi darurat. (Liz/adv)


Berita Terkait

Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Kursi Pijat

Peringati Hari Buruh  PERNYATAAN SIKAP PEREMPUAN MAHARDHIKA SAMARINDA

Share197Tweet123
Previous Post

Penanganan Banjir 2021-2024 Dinilai DPRD Samarinda

Next Post

Tekankan Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Anhar: APBD Harus Berdampak Positif

Next Post
Tekankan Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Anhar: APBD Harus Berdampak Positif

Tekankan Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Anhar: APBD Harus Berdampak Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1270085
Users Today : 103
Users Yesterday : 1139
Total Users : 1270085
Total views : 6291412
Who's Online : 4

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved