Kamis, Mei 22, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Novan Sorot Kebijakan Miliki APAR Sebagai Kewajiban

17/08/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda
Penanganan Banjir 2021-2024 Dinilai DPRD Samarinda

Mohammad Novan Syahronnie Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda


Lensaborneo.com- Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa saat ini Samarinda belum memiliki peraturan khusus yang mengatur penanggulangan bencana.

Mengingat kota ini sangat rentan terhadap bencana, terutama kebakaran, DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Novan menjelaskan bahwa DPRD aktif melakukan rapat konsultasi dengan berbagai perangkat daerah untuk mendapatkan masukan berharga dalam merancang kebijakan.

“Harus mencakup aspek penting seperti mitigasi bencana, diseminasi informasi bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana,” ujarnya.

Selain itu, Novan menekankan pentingnya aturan mengenai kewajiban memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di tingkat rumah tangga dan toko-toko yang menjual bahan bakar minyak (BBM).

“Ini sangat krusial untuk mencegah dan menangani kebakaran secara efektif,” tutupnya.

Novan berharap bahwa kebijakan yang dikembangkan bersama seluruh instansi terkait, akan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Samarinda dari berbagai jenis bencana dan memastikan kesiapsiagaan kota dalam menghadapi situasi darurat. (Liz/adv)


Berita Terkait

Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sediment IPA Gunung Lipan

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Share196Tweet123
Previous Post

Penanganan Banjir 2021-2024 Dinilai DPRD Samarinda

Next Post

Tekankan Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Anhar: APBD Harus Berdampak Positif

Next Post
Tekankan Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Anhar: APBD Harus Berdampak Positif

Tekankan Kontribusi Bagi Kesejahteraan Masyarakat, Anhar: APBD Harus Berdampak Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

802398
Users Today : 393
Users Yesterday : 1006
Total Users : 802398
Total views : 4442865
Who's Online : 5

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved