Lensaborneo.com- Mohammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, menyatakan bahwa saat ini Samarinda belum memiliki peraturan khusus yang mengatur penanggulangan bencana.
Mengingat kota ini sangat rentan terhadap bencana, terutama kebakaran, DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Novan menjelaskan bahwa DPRD aktif melakukan rapat konsultasi dengan berbagai perangkat daerah untuk mendapatkan masukan berharga dalam merancang kebijakan.
“Harus mencakup aspek penting seperti mitigasi bencana, diseminasi informasi bencana, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan pasca bencana,” ujarnya.
Selain itu, Novan menekankan pentingnya aturan mengenai kewajiban memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di tingkat rumah tangga dan toko-toko yang menjual bahan bakar minyak (BBM).
“Ini sangat krusial untuk mencegah dan menangani kebakaran secara efektif,” tutupnya.
Novan berharap bahwa kebijakan yang dikembangkan bersama seluruh instansi terkait, akan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Samarinda dari berbagai jenis bencana dan memastikan kesiapsiagaan kota dalam menghadapi situasi darurat. (Liz/adv)