Senin, Februari 23, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Banyak Dapat Masukan, Perubahan Pasal Dilakukan Pansus RP3KP

Banyak Dapat Masukan, Perubahan Pasal Dilakukan Pansus RP3KP

14/10/2020
in Advertorial, DPRD Kaltim, Politik

Redaksi: Redaksi 02

Reporter: Samuel

Samarinda,LensaBorneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat internal, Selasa (13/10/2020).

 

Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan rapat internal dilaksanakan dalam rangka mengakomodir berbagai masukan dari hasil rapat kerja dengan mitra kerja beberapa waktu lalu

 

“Jadi mensinkronisasikan usulan dari Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang dalam hal ini pansus RP3KP,” ucap Agiel dalam rapat tersebut.

 

Tampak sejumlah anggota Pansus RP3KP menghadiri rapat yakni Muspandi, Mimi Meriami Brane, Puji Setyowati, dan Harun Al Rasyid.

 

Agiel menyebut ada beberapa perubahan pada pasal setelah menerima masukan. Ia mencontohkan, pada Pasal 9 dari Perda yang semula menyebutkan bahwa masa berlaku perda tersebut selama 20 tahun dan ditinjau dalam waktu 5 tahunan. Dirubah jangka waktunya menjado menyesuaikan pada perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

 

Selain itu.pada Pasal 7. Ia menyebutkan, bahwa ruang lingkup penyusunan disesuaikan menjadi RP3KP yang meliputi Kawasan Strategis Provinsi. Dimana kawasan kumuh. Menjadi kewenangan provinsi dengan luasan minimal 10-15 hektare. Terletak di daerah lintas kabupaten/kota, dan pemukiman rawan bencana memiliki wewenang administratif lebih dari satu kabupaten/kota.

 

Lalu pada Pasal 12 terdapat juga perubahan dimana masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RP3KP. Dalam hal ini. Agiel mengatakan bahwa perubahan dilakukan atas pertimbangan perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RP3KP kedepan.

 

“Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis. Rillnya pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman secara swadaya dan melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

 

Nantinya. Agiel juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian yang terkait untuk menerima berbagai masukan yang diperlukan guna penyempurnaan rancangan draft Raperda yang mengatur mengenai perumahan pemukiman tersebut.

 

“kita teruskan, agar masukan-masukan yang diberikan bisa lebih berbobot nantinya,” pungkas Agiel


Berita Terkait

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Resmi Buka SERAMBI 2026

PERESMIAN LIMA IPA, LANGKAH NYATA MENUJU 100 PERSEN PELAYANAN AIR BERSIH 2029

Share196Tweet123
Previous Post

KPU Samarinda Tetapkan DPT 576,981 Pemilih Pilkada Tahun 2020

Next Post

Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Anak NKRI Tuntut Omnibus Law Dicabut dan Jokowi Mundur

Next Post
Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Anak NKRI  Tuntut Omnibus Law Dicabut dan Jokowi Mundur

Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Anak NKRI Tuntut Omnibus Law Dicabut dan Jokowi Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1178694
Users Today : 857
Users Yesterday : 1182
Total Users : 1178694
Total views : 5983991
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved