Jumat, Oktober 16, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Ini Alasan Tidak Semua Usulan Masyarakat Diakomodir Dalam Perda RZWP3K Yang Baru Diketok

15/12/2020
in Advertorial, DPRD Kaltim, Opini & Publik, Politik, Popular
Ini Alasan Tidak Semua Usulan Masyarakat Diakomodir Dalam Perda RZWP3K Yang Baru Diketok

Redaksi: 02

Reporter: Samuel

Lensaborneo.id -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada Senin (14/12/2020).

Raperda penentu nasib nelayan dan masyarakat pesisir tersebut akhirnya diketok setelah melalui pembahasan alot sejak diusulkan pada tahun 2018. Beberapa waktu lalu, koalisi masyarakat sipil dan pemerintah Kabupaten/Kota mengajukan perubahan kurang lebih 10 pasal dari total 63 pasal yang ada dalam RZWP3K. Dari informasi yang media ini dapatkan, kurang lebih ada 120 wilayah konservasi baru yang ingin ditambah dalam Raperda tersebut.

Sumber: Istimewa

Namun, Ketua Pansus RZWP3K Sarkowy V Zahry, mengatakan tidak semua usulan masyarakat mampu terakomodir dalam Raperda. Sebab, ada beberapa wilayah kewenangan pemerintah pusat. Yang mayoritas terletak di daerah pesisir dan lautan Kota Balikpapan.

“Ada kewenangan seperti migas, itukan bukan kewenangan daerah, sehingga tidak bisa kita atur dalam Perda. Kemudian adalagi aset yang memang status izinnya itu sudah dikeluarkan oleh Kementrian atau BUMN, itu tidak bisa, tentu kita harus keluarkan,” ucap Sarkowy panggilan akrabnya saat diwawancarai selepas Rapat Paripurna ke-37, Senin (14/12/2020).

Ketua Pansus RWZP3K, Sarkowy V Zahry

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berupaya untuk merangkul keinginan semua pihak. Persoalan mengenai zona tangkapan nelayan minimal 12 Mil, usulan penambahan wilayah dan usulan dari Akademisi FISIP Unmul mengenai partisipasi publik sudah coba untuk direalisasikan dalam Perda tersebut.

Sumber: Istimewa

Proses pengusulan penambahan wilayah zona dan masukan-masukan pun sebutnya bisa dilakukan kembali dalam revisi Perda lima tahunan. Tetapi, Sarkowy menyebut bahwa kedepan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, hadirnya Omnibus Law mengharuskan adanya sinergi antara perda pesisir tersebut dengan UU Cipta Kerja.

“Secara umum sudah kita diakomodir, patokannya kan gini, sepanjang itu bisa kita akomodir ya kita akomodir, yang bisa tidak kita akomodir itu kalau kewenangan pusat,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar tersebut.


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi IPA Cendana

Warga RT 52 Ikuti Pelatihan Tata Boga melalui Program Probebaya 2026

Share196Tweet123
Previous Post

Firman Hidayat : Paslon Jangan Bawa Pendukung Saat Penetapan Esok

Next Post

Kualitas Alat Bukti Dipermasalahkan Dalam Sidang Dua Aktivis Mahasiswa

Next Post
Kualitas Alat Bukti Dipermasalahkan Dalam Sidang Dua Aktivis Mahasiswa

Kualitas Alat Bukti Dipermasalahkan Dalam Sidang Dua Aktivis Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perumda Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi IPA Cendana

Perumda Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi IPA Cendana

by Redaksi
12/10/2026
0

SAMARINDA,L ENSABORNEO.COM -  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda melakukan pengurasan bak sedimentasi di Instalasi Pengolahan Air...

Warga RT 52 Ikuti Pelatihan Tata Boga melalui Program Probebaya 2026

Warga RT 52 Ikuti Pelatihan Tata Boga melalui Program Probebaya 2026

by Redaksi
03/10/2026
0

SAMARINDA,LENSABORNEO.COM — Warga RT 52 mengikuti kegiatan pelatihan tata boga yang bersumber dari anggaran Program Probebaya Tahun 2026. Kegiatan tersebut...

Ketua KB FKPPI Kaltim  “Bukan Ormas Kami Komitmen Tidak Masuk Kampus.

Ketua KB FKPPI Kaltim “Bukan Ormas Kami Komitmen Tidak Masuk Kampus.

by Redaksi
02/10/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com  — Ketua Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Kaltim Edny Simorangkir, menyampaikan...

Ketua KB FKPPI PC 1801 Balikpapan Keberatan, Klarifikasi Penggunaan Nama dan Logo Organisasi

Ketua KB FKPPI PC 1801 Balikpapan Keberatan, Klarifikasi Penggunaan Nama dan Logo Organisasi

by Redaksi
02/10/2026
0

BALIKPAPAN — Ketua KB FKPPI PC 1801 Balikpapan, Masniah Iskandar, S.Pd, bersama jajaran pengurus menyatakan keberatan setelah beredarnya sebuah gambar...

1500295
Users Today : 648
Users Yesterday : 1294
Total Users : 1500295
Total views : 7154412
Who's Online : 20

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved