Selasa, Oktober 28, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Wewenang Ditarik Ke Pusat, DPRD Akan Inisiasi Pansus Evaluasi dan Pemanfaataan Lubang Tambang

14/12/2020
in Advertorial, DPRD Kaltim, Politik
Ini Alasan Tidak Semua Usulan Masyarakat Diakomodir Dalam Perda RZWP3K Yang Baru Diketok

Ketua Pansus RWZP3K, Sarkowy V Zahry


Redaksi: 02

Reporter: Samuel

Samarinda,Lensaborneo.id – Pindahnya wewenang perizinan pertambangan membuat DPRD Kaltim akan menginisiasi Panitia Khusus (Pansus) evaluasi pertambangan. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry.

“Jadi diskusi teman-teman di Komisi III itu, pengurusan izin pertambangan kan sudah berpindah ke pemerintah pusat, sehingga DPRD Kaltim menilai perlu ada masukan-masukan terkait evaluasi pertambangan itu,” ucap Sarkowy panggilan akrabnya, Senin (14/12/2020).

Dasar dari pertimbangan dibentuknya pansus tersebut, adalah UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009. UU yang disahkan pada Selasa 12 Mei 2020 lalu. UU itu mengubah kepengurusan izin tambang yang kini melalui proses lelang di pusat.

Sarkowy membeberkan bahwa daerah perlu memberikan evaluasi sebelum peraturan di implementasikan. Sebab, kontribusi pendapatan dari Kaltim kian besar terhadap pemerintah pusat.

Politisi Golkar tersebut membeberkan bahwa Karang Paci (sebutan DPRD Provinsi) juga hendak menginisiasi Perda pemanfaat lubang tambang. Jumlah bekas galian lubang tambang yang banyak di Kaltim membuat legislator karang paci ingin hal tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kita harapkan ada Tripartit antara aspirasi masyarakat, maunya pemerintah dan maunya perusahaan jadi dari 3 pihak. Kan banyak nih lumbang tambang yang ada, ada sekitar 632 yang menganga dari versi dinas, kalau dari versi LSM kan ribuan, nah itu mau diapakan ?, Jadi kedepan kita mau menggagas perda ini agar lubang tambang itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Ketua Fraksi Golkar itu.


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share196Tweet123
Previous Post

7 Kabupaten Kota Kaltim Raih Penghargaan HAM, 2 Kabupaten Masih Tak Layak

Next Post

Naik Kelas, Diskominfo Kaltim Raih Anugerah Nasional Badan Publik Informatif

Next Post

Naik Kelas, Diskominfo Kaltim Raih Anugerah Nasional Badan Publik Informatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

962033
Users Today : 873
Users Yesterday : 1049
Total Users : 962033
Total views : 5284008
Who's Online : 15

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved