Minggu, Januari 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Komisi 1 Penuhi Panggilan BK DPRD Kaltim Terkait Surat Aduan PT IBP

Komisi 1 Penuhi Panggilan BK DPRD Kaltim Terkait Surat Aduan PT IBP

02/03/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Hukum, Kota Samarinda

Penulis : Handoko // Editor : Ony

Lensaborneo.id, Samarinda – Senin siang, 1 Maret 2021, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dan Komisi 1 DPRD Kaltim menggelar rapat membahas tentang surat pengaduan yang dilayangkan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) kepada BK DPRD Kaltim, terkait sidak yang dilakukan oleh Komisi 1 ke lokasi perusahaan batu bara tersebut pada 27 Januari 2021 silam.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, kepada BK DPRD Kaltim, Komisi 1 menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas surat aduan yang dilayangkan perusahaan tambang batu bara terbesar ke 10 nasional ini.

“Kita sampaikan penjelasan bahwa surat yang disampaikan oleh pihak manajemen PT IBP, 95 persen tidak ada kebenarannya. Mulai dari kronologi peristiwa, tidak ada yang benar, tidak ada yang sesuai dengan kenyataan. Yang kita laksanakan pada saat petunjuk di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, kunjungan Komisi 1 DPRD Kaltim ke perusahaan tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang lahannya terdampak limbah dari aktivitas penambangan batu bara milik PT IBP.

Namun setelah datang dan meminta izin untuk mendapatkan pendampingan ke lokasi, ternyata seluruh anggota Komisi 1 diperlakukan tidak sopan dan tidak diizinkan untuk melakukan sidak. Dengan alasan kunjungan sidak anggota dewan waktu itu sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PT IBP.

“Komisi 1 pada saat berkunjung ke lapangan, semestinya kita kunjungi bukan areal tambang perusahaan tapi lokasi yang tercemar limbah. Itu pengaduan masyarakat yang bergandengan, beririsan dengan areal tambang, sehingga dengan demikian kami pamit untuk didampingi ke lokasi, sama-sama meninjau. Dan berdasarkan pengaduan itu, mereka (PT IBP, red) justru tidak mengizinkan kita masuk, dengan alasan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” bebernya.

“Sebelumnya saya jelaskan bahwa anggota DPRD, Komisi apapun setiap berkunjung yang namanya sidak, memang tidak diperbolehkan untuk memberikan pemberitahuan, karena memang itu teknis. Kalau rapat, pendapat minimal sekurang-kurangnya 2 hari sebelumnya kita sudah menyurat supaya mempersiapkan segala-galanya yang akan dibahas, ” kata dia melanjutkan.

Akibat perlakuan dari pihak PT IBP itulah, seluruh anggota Komisi 1 DPRD Kaltim “naik pitam”. Jahidin menilai, apa yang dilakukan oleh PT IBP terkesan menghalangi tugas anggota dewan untuk mengungkapkan kebenaran.

” Saya emosi karena terkesan bahwa dewan dihalang-halangi. Kalau kita kembali pada aturan hukum yang sebenarnya, manajemen PT IBP yang menghalangi kita justru melakukan pelanggaran hukum karena menghalangi tugas dewan. Kejadian yang dilakukan IBP murni melakukan kejahatan, pertama ketentuan yang diatur dalam kitab Undang-Undang hukum pidana, nyata-nyata melakukan pelanggaran sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 406 KUHP, melakukan pengrusakan tanam tumbuh milik orang lain sehingga mengakibatkan kerugian. Itu pidana murni kejahatan yang kemudian Undang-Undang Pertambangan pencemaran lingkungan hidup diatur secara lex spesialis. Itu lebih berat sangsinya, ” jelas Jahidin.

Pada pertemuan tersebut dan setelah mendengar penjelasan dari Komisi 1 DPRD Kaltim, Jahidin menyebut, BK sependapat dengan komisinya. Dirinya pun bersyukur dengan dipanggilnya Komisi 1 untuk melakukan klarifikasi kepada BK DPRD Kaltim, agar tidak ada yang ditutupi dari masalah tersebut.

“Setelah diperjelas, BK memahami tapi kita berterima kasih karena kalau BK tidak memanggil kita, tidak ada klarifikasi. Dari kesan masyarakat seolah-olah ini menutup-nutupi koleganya, jadi berkah melaksanakan tugasnya karena ada surat pengaduan untuk klarifikasi. Tetapi sungguh tugas BK tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh Komisi 1, karena tidak ada pelanggaran kode etik di situ, tugas BK kalau ada pelanggaran kode etik oleh dewan dalam melaksanakan apakah di luar tugas maupun dalam dinas. Tapi pelaksanaan tugas yang dilakukan Komisi 1 sebagai kepanjangan tangan pimpinan, sama sekali tidak ada pelanggaran kode etik, ” tutupnya. (Advetorial)


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

BI Kaltim Bertemu Media, Paparkan Ekonomi Terkini

Tags: Humas DPRD Prov Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Manajemen Aset Daerah Jadi Sorotan, Karangpaci Minta Pemprov Kebut Pembahasan

Next Post

Perubahan AKD PAN dan Golkar Disampaikan di Paripurna ke-4 DPRD Kaltim

Next Post
Perubahan AKD PAN dan Golkar Disampaikan di Paripurna ke-4 DPRD Kaltim

Perubahan AKD PAN dan Golkar Disampaikan di Paripurna ke-4 DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1117050
Users Today : 1413
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117050
Total views : 5812928
Who's Online : 19

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved