Editor : Redaksi 02
Samarinda,LensaBorneo.com— Aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap 5 wartawan di Kota Samarinda. Kelima Jurnalis yakni Yuda Almeiro (IDN Times.com), Apriskian Sunggu (Kalimantan TV, Samuel Gading (Lensaborneo.id), Mangir Titantoro (Disway Kaltim), dan Faisal Alwan Yasir (Koran Kaltim). Mengalami tindakan tersebut saat sedang meliput Aksi Solidaritas yang dilakukan oleh beberapa elemen organisasi, terhadap penahanan 15 orang di Kantor Polresta Samarinda pasca mengikuti demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak melakukan hal-hal yang berbentuk intimidasi ataupun hingga represif kepada jurnalis.
Ketua Fraksi PAN DPRD menjelaskan bahwa. Sudah merupakan tugas dan kewajiban jurnalis untuk melakukan peliputan berita. Dimana dalam konteks pemberitaan itu juga mengenai demonstrasi. Aksi yang telah juga semestinya disikapi dengan baik oleh pihak kepolisian.
“Ini malah jurnalis juga yang menjadi sasaran, sampai intimidasi gitu, saya kira itu tidak dibenarkan, karena memang tanggung jawabnya ya meliput berita” kata Bahar, Jumat (9/10/2020).
Oleh sebab itu. Bahar menghimbau epada seluruh jurnalis yang merupakan korban dari intimidasi tersebut untuk dapat melaporkan kepada pimpinan-pimpinan kepolisian, baik tingkat Kepolisian Daerah, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
“Melaporkan kalau ada hal-hal di lakukan jajarannya di daerah terhadap jurnalis, agar tidak terulang kembali dikemudian hari,” pungkas Bahar.