Lensaborneo.com,Samarinda- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim melakukan audiensi dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (30/8/2023).
Audiensi yang dihadiri langsung oleh sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati itu bertujuan untuk meminta dukungan Gubernur Isran Noor dalam rangka fasilitasi percepatan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar Kaltim.
“Kita berharap mendapat dukungan dari pak gubernur, sehingga mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perbub (Peraturan bupati) terkait pengakuan masyarakat adat menjadi MHA yang ada di wilayahnya,” kata Eka Kurniati.
Eka menyebutkan, bahwa dari 185 masyarakat adat yang tersebar di 150 desa/kelurahan, baru lima MHA yang telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati. Kelima MHA tersebut yakini dua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara tiga MHA berasal dari Kutai Barat (Kubar).
Kemudian terdapat 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Weha di 6 Desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.
Eka berharap, masyarakat adat lain yang tersebar di kabupaten/kota se-Kaltim bisa segera berproses untuk pengakuan menjadi MHA.
“Kita tentu berharap agar di beberapa kabupaten/kota lainnya juga segera berproses,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta jajaran DPMPD beserta mitra pembangunan terkait untuk segera berkoordinasi dengan bupati/walikota terkait prosedur penetapan MHA.
“Siapkan saja, Persyaratannya apa saja jadi harus jelas. Agar bisa diakui menjadi MHA tentu harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Gubernur. (Is/Adv).