KUTAI TIMUR – Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur (Bapenda Kutim) terus melakukan upaya memaksimalkan pelayanan. Salah satunya mempermudah pembayaran pajak secara daring (online).
Inovasi tersebut mutlak dilakukan, apalagi pengelolaan potensi pajak daerah menjadi tugas utama dari Bapenda Kutim, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sektor utama dalam pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi untuk Kutim.
Inovasi yang dilakukan adalah dengan meluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak melalui aplikasi QRIS (Quick Respon Indonesian Standard) untuk memudahkan wajib pajak (WP), membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kutim.
“Dengan aplikasi QRIS ini masyarakat sangat dimudahkan membayar pajak daerah secara elektronik. Transaksi bisa dilakukan melalui seluruh bank di Indonesia,” ujar Kepala Bapenda Kutim, Syahfur didampingi Plt Sekretaris Bapenda Supianti dan Deni Kabid Evaluasi Pengendalian Pelaporan Deni di Ruang Kerjanya, pada Senin (7/11/2022).
Menurutnya dengan penggunaan QRIS wajib pajak tak lagi dihadapkan pada situasi mengantre di bank atau loket pembayaran pajak. Penggunaan aplikasi ini disosialisasikan terus menerus oleh jajaran Bapenda Kutim.
“Tak perlu antre ke Bapenda atau Bank. Karena sudah online (daring, red) wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce. Seperti gopay, linkaja, tokopedia, Dana. Bisa di mana saja dan kapan saja. Kapan saja di mana saja cukup di HP (handphone,red),” ujar Syahfur (Adv/kominfokutim)