Samarinda—Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur telah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg dengan cara diblender. Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor BNN Kaltim, Jalan Rapak Indah Loa Bakung, Rabu(25/9) Pekan Lalu.
Diketahui, Laporan Kasus Narkotika (LKN) pertama berasal dari penangkapan 2 tersangka atas nama Akhmad Zainullah dan Purwanto, di Jalan Poros Samarinda-Bontang tanggal 22 Agustus 2019. dari tangan keduanya, petugas menyita 30 bungkus paket sabu seberat 1,4 kg.
Sementara tanggal 2 September 2019, petugas BNN kembali mengungkap kasus narkotika di kawasan Timbau Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari pelaku yang bernama Andre Susanto dengan barang bukti berupa 95,28 gram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 2 LKN yang berhasil diamankan di dua TKP yang ada di Kaltim.
Usai pemusnahan barang bukti, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon menerangkan, pemusnahan ini dilakukan setelah pihak BNNP Kaltim menerima penetapan dari pengadilan atas seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
“Saat kita lakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika, kami segera memusnahkannya karena barang ini termasuk barang yang berbahaya,” ujarnya,
Dirinya membeberkan, barang haram tersebut berasal dari daerah utara, yang dimana saat ini pihak BNN Kaltim sedang melakukan pendataan kepada para tersangka dan dalam tahapan pengembangan untuk mengungkap peredaran jaringan narkotika ini.
“Kita perlu langkah koordinatif kepada pihak lain, supaya jaringan-jaringan ini bisa kita ungkap secara tuntas dan keseluruhan,”pungkasnya.