Selasa, April 21, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
BPKN Edukasi Mahasiswa Jadi Konsumen Cerdas

BPKN Edukasi Mahasiswa Jadi Konsumen Cerdas

19/10/2022
in Berita Daerah

Samarinda,Lensaborneo.com- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lakukan Edukasi Konsumen Cerdas kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kaltim, Jalan MT. Haryono, Selasa (18/10/2022)

BPKN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam pengawasan kegiatan peredaran barang yang ada di pasar dalam negeri. Akses pemulihan hak yang dilakukan secara profesional dalam menciptakan keamanan, kesehatan dan keselarasan lingkungan (K3L) bagi konsumen.

Ditemui di sela kegiatan Edukasi Firman Turmantara Endipraja Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI menjelaskan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Posisi konsumen sebagai pelaku usaha dalam perekonomian memiliki kedudukan yang strategis, tapi lemah.

“Konsumen selaku yang mengkonsumsi suatu produk masih menginginkan harga yang relatif murah, sementara pelaku usaha menginginkan harga yang tinggi. Sehingga menjadi rawan konflik. Dengan UUPK yang masih lemah,” ucapnya.

Firman mengatakan, konsumen menjadi penentu suatu produk dapat menjadi kebutuhan atau tidak tergantung pada konsumen itu sendiri. Namun saat ini konsumen tidak banyak mengetahui jenis bahan yang di konsumsi, serta proses pembuatan bahkan distribusinya yang sesuai dengan standart seperti keamanan, kesehatan, legalitas dan kualitas produk yang digunakan.

Firman juga menambahkan, UUPK memberikan amanat kepada tiga lembaga atau badan dalam pemerintahan terkait perlindungan konsumen. BPKN selaku lembaga yang mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai fasilitator sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang melakukan pendampingan konsumen dalam memperjuangkan haknya.

“Semua orang adalah konsumen, baik dari tingkat terendah hingga tingkat tertinggi. Baik dalam penggunaan produk berupa barang maupun jasa,” sambungnya.

Firman jaga menyampaikan, sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 5 ayat 1 yang berbunyi informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi dapat dipidana.

“Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28 ayat 1 dapat dipenjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar,” sambungnya.

Firman juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) No.50 tahun 2017 tentang strategi nasional perlindungan konsumen. Ada 9 sektor penguatan perlindungan konsumen, diantaranya obat/makanan/minuman, jasa keuangan, jasa pelayanan, perumaha/properti, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan, jasa telekomunikasi, barang tahan lama (elektronik,kendaraan bermotor), dan e-commerce.

“Sesuai dengan data yang diterima BPKN sejak 2017 hingga 2022 sektor jasa keuangan yang paling banyak dilaporkan. Contohnya terkait pinjaman online dan leasing dengan total 2.528 aduan,” ungkapnya.

Firman berharap, peran pemerintah dan masyarat sebagai pelaku konsumen yang cerdas dapat saling bersinergi dalam mengkritisi produk yang digunakan dalam upaya melindungi haknya sebagai konsumen.(Ria)

Editor : Redaksi02


Berita Terkait

PORSENI Guru Se Kaltim 21-25 November 2023 di Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan  Kesehatan di Labkesda Gratis Untuk Masyarakat Kota Samarinda

Share197Tweet123
Previous Post

Wakil BPKN RI harapkan Kaltim Bentuk Perwakilan BPKN wilayah Kaltim

Next Post

Ciptakan SDM Berdaya Saing, Open House 2022 Resmi Dibuka Walikota Samarinda Andi Harun

Next Post
Ciptakan SDM Berdaya Saing, Open House 2022 Resmi Dibuka Walikota Samarinda Andi Harun

Ciptakan SDM Berdaya Saing, Open House 2022 Resmi Dibuka Walikota Samarinda Andi Harun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1253977
Users Today : 650
Users Yesterday : 2179
Total Users : 1253977
Total views : 6239803
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved