Lensaborneo.com, Samarinda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) bertahap kepada seluruh desa bisa menjalan program kerjanya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pemkab mewanti-wanti kepada seluruh pemerintah desa untuk tidak menyalahgunakan anggaran atau menyelewengkan anggaran tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Yuriansyah saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semua desa bisa membuat rencana kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Yuriansyah.
Kegiatan sosialisasi ini wajib dan penting dilakukan, agar sebelum melakukan program kerjanya. Setiap pemerintah desa sudah memahami aturan tersebut, dan meminimalisir terjadi kesalahan yang fatal.
Dalam kegiatan ini Dinas PMDes melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta dadi pejabat di Dinas PMDes sendiri.
Yuriansyah menyebut, dalam aturan tersebut dijabarkan, bahwa penggunaan dana desa (DD) tahun 2024, sebesar 20 persen dari nilai total anggaran harus dimanfaatkan untuk sektor kesehatan dan pertanian.
Sehingga, dengan hadirnya narsum dari dua OPD itu bisa memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh kepala desa yang hadir. Lebih lanjut ia menambahkan, kegiatan ini dihadiri sebanyak 139 kepala desa dan nantinya kepala desa ini bisa menyampaikan materi ini kepada seluruh aparat desanya masing masing.
“Kami melibatkan beberapa OPD untuk memberikan materi sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang aturan itu,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)