Jumat, November 7, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Dinas PMDes Kutim Libatkan Tiga OPD Saat Gelar Sosialisasi Permendes PDTT tahun 2023

20/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Lensaborneo.com, Sangatta — Menjelang akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) menggelar sosialisasi tentang Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.

Tujuan utama digelar sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa dan aparat tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.

“Tujuannya itu supaya teman teman kepala desa itu paham, dalam aturan itu disebutkan beberapa prioritas untuk penggunaan dana desa di tahun 2024 mendatang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.

Menurut Yuriansyah, dalam kegiatan ini Dinas PMDes melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta dadi pejabat di Dinas PMDes sendiri.

Dalam aturan tersebut dijabarkan, bahwa penggunaan dana desa (DD) tahun 2024, sebesar 20 persen dari nilai total anggaran harus dimanfaatkan untuk sektor kesehatan dan pertanian. Sehingga, dengan hadirnya narsum dari dua OPD itu bisa memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh kepala desa yang hadir.

“Kami melibatkan sejumlah OPD, mereka ini punya peran dan tugasnya masing-masing untuk menyampaikan materi dan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa yang hadir,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share196Tweet123
Previous Post

Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Next Post

Dinas PMDes minta Kepala Desa Ikuti Kegiatan Sosialisasi PDTT nomor 7 tahun 2023

Next Post
Dinas PMDes Kutai Timur Gelar Sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023

Dinas PMDes minta Kepala Desa Ikuti Kegiatan Sosialisasi PDTT nomor 7 tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

977560
Users Today : 929
Users Yesterday : 945
Total Users : 977560
Total views : 5329188
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved