Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Disnakertrans Imbau Perusahaan di Kutim Wajib Penuhi Hak Normatif Pekerja

17/11/2022
in Kominfo Kutai Timur
Disnakertrans Imbau Perusahaan di Kutim Wajib Penuhi Hak Normatif Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif


KUTAI TIMUR – Banyaknya perusahaan swasta beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, seringkali menyibukkan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Beberapa kantor yang mengurusi hubungan pekerja dan perusahaan ini mendapat laporan atau aduan dari seorang pekerja yang berada di Kabupaten Kutai Timur.

Mereka ini kerap melaporkan perusahannya belum memenuhi hak normatif sebagai karyawan yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal perusahaan tersebut sudah berganti kepemilikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya,
salah satu hukum ketenagakerjaan yang selama ini sering ia tangani adalah masalah hak normatif pekerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Padahal, pihak dari perusahaan wajib untuk memenuhi hak normatif pekerjanya, hal ini pun juga tercantum dalam undang undang tentang ketenagakerjaan.

“Ya jadi masalah hukum ketenagakerjaan itu ada dua, salah satunya adalah masalah hak normatif pekerja yang tidak dibayarkan atau tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan,” terang dia.

Kondisi ini biasanya memunculkan perbedaan pendapat antara pihak perusahaan dan pekerja. Sehingga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari titik temu dalam permasalahan yang sedang dihadapi.

Sudirman menjelaskan pada prinsipnya pihak perusahaan yang akan berganti kepemilikan harus melunasi hak karyawannya terlebih dahulu. Kalau tidak diselesaikan, maka perusahan itu melanggar aturan atau perundang undangan yang ada.

“Kalau sudah begini, ini menjadi ranah kita untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari titik terang atau titik temu,” katanya.

Sudirman menambahkan, ada satu hal yang wajib dipahami bahwa setiap perusahaan itu memiliki PP atau peraturan perusahaan.

Sehingga, bagi calon pekerja atau pekerjanya wajib tau dan memahami isi aturan itu. Kewajiban perusahaan memiliki PP ini sebagai salah satu langkah antisipasi agar mereka tidak bisa berbuat semena mena dengan pekerja atau karyawan mereka.

Menurutnya ada satu hal yang wajib dipahami, bahwa setiap perusahaan itu wajib mempunyai PP atau peraturan perusahaan.

“Jadi calon pekerja dan pekerja juga wajib tahu dan memahami, kalau tidak memiliki PP maka akan kami surati. Intinya, adanya PP ini untuk mengantisipasi agar pihak perusahaan tidak melakukan tindakan semena mena kepada karyawan mereka,” tambah dia.(adv/kominfokutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Arfan : Optimalisasi Peran BUMDes Dalam Memajukan Ekonomi Desa

Next Post

DPRD Kutim Arfan : Pasca Covid  UMKM di Kutim  Harus kembali Bangkit.

Next Post
Wakil Ketua II DPRD Kutim, H. Arfan

DPRD Kutim Arfan : Pasca Covid  UMKM di Kutim  Harus kembali Bangkit.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

829087
Users Today : 222
Users Yesterday : 747
Total Users : 829087
Total views : 4593496
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved