KUTAI TIMUR — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif mengatakan Pemerintah Pusat menyebutkan daerah transmigrasi diperbolehkan untuk membangun sebuah usaha.
“Namun, yang diperbolehkan hanya di bidang perkebunan, seperti sawit dan lainya. Sedangkan untuk bidang pertambangan sudah pasti dilarang,” tegasnya saat dimintai keterangan pada Rabu (23/11/2022)
Dirinya mengatakan, pihaknya sering menemukan beberapa masalah yang terjadi di daerah transmigrasi yang berdampingan dengan tempat usaha perkebunan. Permasalahan itu kerap terjadi antara warga setempat dan pemilik perkebunan.
Dijelaskannya, beberapa warga yang menolak adanya usaha perkebunan dikarenakan lahan perkebunan berada terlalu dekat tempat tinggal warga.
“Permasalah tersebut akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, saat ini pun sudah teratasi dan mendapat titik temu,” jelasnya.
Diakui Sudirman memang benar ada beberapa masalah yang ditemui di lapangan namun semuanya sudah dapat diselesaikan dengan mediasi dan sudah tertangani.
“Artinya sudah ada solusi dan titik terangnya,” ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya kedua belah pihak ini hidup berdampingan dan sama-sama mendapat keuntungan. Dicontohkan, warga setempat bisa menjadi pekerja di perkebunan dan mendapat upah. Kemudian, bagi warga yang memiliki lahan juga bisa disewa oleh pihak perkebunan dengan menerapkan pola koperasi.
“Jadi kalau dilihat sebenarnya kedua belah pihak ini sama-sama beruntung. Kenapa, karena warga bisa bekerja di perkebunan dan mendapat upah atau gaji. Kedua, warga yang punya lahan juga bisa disewa oleh perkebunan dengan menerapkan pola koperasi,” ujarnya.
Sudirman juga menegaskan, jika ditemukan permasalahan di daerah transmigrasi pihaknya siap untuk memberikan pendampingan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak agar segera mendapat solusi yang saling menguntungkan.(adv/kominfokutim)