Rabu, Juni 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

DPMDes Kabupaten Kutim Ingatkan Kades Tidak Lakukan Penyelewengan Anggaran

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) mengingatkan kepada seluruh kepala desa di daerahnya untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa (DD) di tahun 2024 mendatang.
Dijelaskannya, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Dalam menjalankan program pembangunan, setiap kepala desa wajib mematuhi aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi.

“Jangan sampai setelah diterbitkan aturan ini, ada kepala desa yang melakukan kesalahan kesalahan atau penyelenggaraan penggunaan anggaran dana desa (DD),” ucapnya.

Menurut Yuriansyah, dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024. Dimana, dalam aturan itu disebutkan ada beberapa prioritas pembangunan atau program prioritas yang harus dilakukan setiap pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.

Lebih lanjut ia menambahkan, peraturan ini tidak hanya wajib dipahami oleh kepala desa saja, tetapi juga seluruh aparat desa.

“Pada aturan itu kan sudah jelas untuk apa apa saja anggarannya. Artinya memang sudah ditentukan program apa saja yang harus dilakukan oleh masing masing pemdes,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Kepala PMDes Kutim Sebut Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023 Harus Dipahami Kepala Desa

Next Post

PORSENI Guru Se Kaltim 21-25 November 2023 di Kutai Kartanegara.

Next Post
PORSENI Guru Se Kaltim 21-25 November 2023 di Kutai Kartanegara.

PORSENI Guru Se Kaltim 21-25 November 2023 di Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

827616
Users Today : 275
Users Yesterday : 457
Total Users : 827616
Total views : 4582434
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved