Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) mengingatkan kepada seluruh kepala desa di daerahnya untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yuriansyah berkaitan dengan penggunaan anggaran dana desa (DD) di tahun 2024 mendatang.
Dijelaskannya, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Dalam menjalankan program pembangunan, setiap kepala desa wajib mematuhi aturan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi.
“Jangan sampai setelah diterbitkan aturan ini, ada kepala desa yang melakukan kesalahan kesalahan atau penyelenggaraan penggunaan anggaran dana desa (DD),” ucapnya.
Menurut Yuriansyah, dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024. Dimana, dalam aturan itu disebutkan ada beberapa prioritas pembangunan atau program prioritas yang harus dilakukan setiap pemerintah desa dalam satu tahun anggaran.
Lebih lanjut ia menambahkan, peraturan ini tidak hanya wajib dipahami oleh kepala desa saja, tetapi juga seluruh aparat desa.
“Pada aturan itu kan sudah jelas untuk apa apa saja anggarannya. Artinya memang sudah ditentukan program apa saja yang harus dilakukan oleh masing masing pemdes,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)