Lensaborneo.com, Kutai Timur — Baru baru ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa yang ada di daerahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab menyampaikan materi tentang Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.
‘Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang aturan tersebut.
Dimana, dalam aturan yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Pusat itu berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa di tahun 2024 mendatang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Pusat ini sebenarnya tidak ada bedanya dengan aturan sebelumnya. Hanya saja, Pemkab berkewajiban untuk memberikan penekanan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
Lebih lanjut Yuriansyah mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk memahami aturan tersebut dan diimplementasikan pada tahun depan.
“Kami punya kewajiban untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada seluruh kepala desa. Intinya kami ingin semua kepala desa paham dengan aturan baru itu. Intinya memang kami hanya memberikan penekanan kepada seluruh kepala desa. Mengingatkan itu sih intinya,” jelasnya.(Adv/kominfo-Kutim)