Samarinda,Lensaborneo.com- Anggota DPRD Samarinda, melakukan rapat dengar Pendapat (RDP), dengan PT IPC ( Internasional Prima Coal ), terkait kepemilikan lahan yang di klaim oleh warga Kelurahan Handil Bakti Palaran Samarinda,pada Selasa (13/08/2024)
PT IPC membawa surat kepemilikan lahan yang sebelumnya diklaim oleh warga hingga menimbulkan polemic, adanya polemic tersebut data yang di bawa oleh PT IPC bakal diperiksa bersama dokumen yang lain hingga ada titik terangnya.
Belum lama ini, terjadi sengketa lahan antara perusahaan tambang PT Internasional Prima Coal (IPC) dengan warga Kelurahan Handil Bakti Palaran Samarinda.
Keduanya saling mengklaim lahan seluas 14 hektare. Awalnya warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Disertai dengan dokumen bukti kepemilikan. Namun, PT IPC kemudian diduga telah menyerobot lahan tersebut, dan tanpa dokumen penyerta.
Komisi I DPRD juga telah melakukan peninjauan ke lapangan sebelumnya. Namun belum ada penyelesaian. Hingga kemudian kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut dalam pertemuan ketiga ini, permasalahan belum sepenuhnya selesai. Dalam pertemuan ini, pihak PT IPC sudah membawa dokumen bukti kepemilikan.
“Kami belum menyimpulkan, tapi sekarang kita sudah ada dokumen dari perusahaan. Tinggal kita cek sama-sama dokumen antara warga dan perusahaan,” jelas Joha usai rapat.
Jika kedua dokumen tersebut rupanya tumpang tindih, Joha mempersilakan kedua belah pihak menempuh jalur pengadilan. Agar status kepemilikan lahan tersebut menjadi clear dan tidak ada saling klaim.
Warga Ikuti Perkembangan Terpisah, Kuasa Hukum Warga, Paulinus Dugis berharap masalah ini bisa segera rampung. Sebab menurutnya warga tidak menerima pembebasan lahan dari pihak manapun termasuk pihak perusahaan.
“Jadi ya tinggal nanti dibuktikan aja, semua dokumen sudah diserahkan kepada dewan, silakan dewan nanti bagaimana ke depannya.” Jelas Paulinus
Untuk potensi ke pengadilan, Paulinus menyebut pihaknya akan menempuh berbagai jalur untuk menindaklanjutinya.
“Jadi tentu kami nanti menindaklanjuti entah ke kementerian terkait dan sebagainya, kita ikuti ke depannya seperti apa, selanjutnya nanti kita tunggu panggilan lagi. Kita berharap menghasilkan yang terbaik, sehingga warga juga terpenuhi hak-hak hukumnya,” terangnya (or/adv)