Jumat, Juni 13, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

DPRD Gelar RDP Terkait Polemik Warga Handil Palaran dan PT IPC.

14/08/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda
DPRD Gelar RDP Terkait Polemik Warga Handil Palaran dan PT IPC.

foto : Istimewa


Samarinda,Lensaborneo.com- Anggota DPRD Samarinda, melakukan rapat dengar Pendapat (RDP), dengan PT IPC ( Internasional Prima Coal ), terkait kepemilikan lahan yang di klaim oleh warga Kelurahan Handil Bakti Palaran Samarinda,pada Selasa (13/08/2024)

PT IPC membawa surat kepemilikan lahan yang sebelumnya diklaim oleh warga hingga menimbulkan polemic, adanya polemic tersebut data yang di bawa oleh PT IPC bakal diperiksa bersama dokumen yang lain hingga ada titik terangnya.

Belum lama ini, terjadi sengketa lahan antara perusahaan tambang PT Internasional Prima Coal (IPC) dengan warga Kelurahan Handil Bakti Palaran Samarinda.

Keduanya saling mengklaim lahan seluas 14 hektare. Awalnya warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Disertai dengan dokumen bukti kepemilikan. Namun, PT IPC kemudian diduga telah menyerobot lahan tersebut, dan tanpa dokumen penyerta.

Komisi I DPRD juga telah melakukan peninjauan ke lapangan sebelumnya. Namun belum ada penyelesaian. Hingga kemudian kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyebut dalam pertemuan ketiga ini, permasalahan belum sepenuhnya selesai. Dalam pertemuan ini, pihak PT IPC sudah membawa dokumen bukti kepemilikan.

“Kami belum menyimpulkan, tapi sekarang kita sudah ada dokumen dari perusahaan. Tinggal kita cek sama-sama dokumen antara warga dan perusahaan,” jelas Joha usai rapat.

Jika kedua dokumen tersebut rupanya tumpang tindih, Joha mempersilakan kedua belah pihak menempuh jalur pengadilan. Agar status kepemilikan lahan tersebut menjadi clear dan tidak ada saling klaim.

Warga Ikuti Perkembangan Terpisah, Kuasa Hukum Warga, Paulinus Dugis berharap masalah ini bisa segera rampung. Sebab menurutnya warga tidak menerima pembebasan lahan dari pihak manapun termasuk pihak perusahaan.

“Jadi ya tinggal nanti dibuktikan aja, semua dokumen sudah diserahkan kepada dewan, silakan dewan nanti bagaimana ke depannya.” Jelas Paulinus

Untuk potensi ke pengadilan, Paulinus menyebut pihaknya akan menempuh berbagai jalur untuk menindaklanjutinya.

“Jadi tentu kami nanti menindaklanjuti entah ke kementerian terkait dan sebagainya, kita ikuti ke depannya seperti apa, selanjutnya nanti kita tunggu panggilan lagi. Kita berharap menghasilkan yang terbaik, sehingga warga juga terpenuhi hak-hak hukumnya,” terangnya (or/adv)


Berita Terkait

Bank Indonesia Gandeng ISEI Cabang Samarinda Melalui Sinergi Kajian Lakukan Percepatan Transformasi Ekonomi

Minim Anggaran dan Fasilitas, Samri: Penanganan Anjal di Samarinda Jalan di Tempat

Share197Tweet123
Previous Post

DPRD Samarinda Lakukan Revisi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Next Post

Kadisdikbud Samarinda : Tahun 2025 dipastikan Praktik Jual Beli Buku Tidak Lagi Terjadi di Kota Tepian.

Next Post
Kadisdikbud Samarinda : Tahun 2025 dipastikan Praktik Jual Beli Buku Tidak Lagi Terjadi di Kota Tepian.

Kadisdikbud Samarinda : Tahun 2025 dipastikan Praktik Jual Beli Buku Tidak Lagi Terjadi di Kota Tepian.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

824152
Users Today : 550
Users Yesterday : 955
Total Users : 824152
Total views : 4559284
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved