Lensaborneo.com- Belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Samarinda mengundang keprihatinan karena AKD memegang peran vital dalam menjaga fungsi legislatif tetap berjalan efektif, terutama dalam hal pengawasan, legislasi, dan penganggaran.
Bagi masyarakat, AKD adalah salah satu mekanisme penting yang memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh DPRD benar-benar relevan dan tepat sasaran.
Walau Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tidak menetapkan batasan waktu spesifik terkait pembentukan AKD, kelambatan ini menimbulkan kekhawatiran. Tanpa AKD yang resmi, kinerja DPRD bisa terhambat.
Fungsi pengawasan terhadap eksekutif, misalnya, bisa berjalan kurang optimal tanpa adanya badan atau komisi yang bertugas secara struktural untuk menelaah dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Wakil Ketua Sementara DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahrony Pasie, menjelaskan bahwa perumusan tata tertib (tatib) menjadi langkah awal sebelum AKD bisa dibentuk.
“Sinkronisasi antarpartai harus dilakukan terlebih dahulu untuk menyepakati siapa yang akan duduk di komisi-komisi dan badan-badan yang ada dalam AKD,” ujar Novan.
Dengan masa reses yang berlangsung dari 7 hingga 14 Oktober, dikhawatirkan bahwa penundaan ini akan berdampak pada kinerja DPRD, untuk itu Novan menegaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk AKD, usai reses.
“Usai reses kami akan menetapkan pimpinan definitif dan memulai pembentukan AKD,” tandasnya. (Liz/adv)