SAMARINDA,LENSABORNEO.COM– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan Rapat Paripurna DPRD Samarinda, hari Selasa, tanggal 14 Februari lalu dengan Agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Samarinda Dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 di nilai Ilegal.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menegaskan itu dalam konferensi pers yang dilangsungkan, hari ini, Kamis (16/2/2023), menanggapi batalnya Rapat Paripurna Tanggal 14 Februari 2023, karena dari 45 anggota DPRD hanya 13 yang hadir, dengan rincian 2 hadir via zoom dan 11 hadir secara fisik.
“Kami klarifikasi, pada rapat pimpinan tertanggal 13 Februari malam tidak ditemukan kesepakatan antara Fraksi dan Komisi untuk menentukan Rapat Paripurna, sehingga pada saat rapat paripurna di tanggal 14 Februari banyak anggota fraksi yang tidak hadir,” ungkap Laila.
“Kami ingin menjelaskan yang terjadi, duduk permasalahannya pada Bapemperda hingga terjadi kekosongan anggota DPRD pada paripurna yang kami anggap ilegal,”ungkapnya.
Laila juga mengatakan, Bapemperda tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan Rapat Paripurna di tanggal 14 Februari, karena tahapan paripurna harus melalui rekomendasi Bapemperda.
“Sebuah Raperda baru bisa diparipurnakan untuk disetujui jadi Perda setelah ada rekomendasi Bapemperda,”ujar Laila menjelaskan.
Sementara itu, Ketua Bapemperda, Samri Shaputra menyebutkan bahwa ada cacat prosedural dalam proses rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang akan disetujui bersama tersebut.
“Diantara yang menjadi penyebab kekosongan Anggota DPRD Samarinda yakni tidak dilibatkan dalam pembahasan dan tidak mengikuti mekanisme. Tidak adanya pembentukan Pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042, tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042,”ucapnya.
Selain itu, Bapemperda berkeinginan untuk membahas Raperda RTRW tersebut sebelum disetujui jadi Perda, mengingat sampai saat ini ada beberapa pihak yang ingin melakukan peninjauan kembali dan tidak mengetahui zona-zona khusus yang telah di tetapkan dalam Raperda.
“Berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023, Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 11/11/Bapemperda/020 perihal Peninjauan Ulang Terkait RTRW Kota Samarinda, yang meminta agar mengirim surat kepada Walikota Samarinda untuk menunda Rapat Paripurna Persetujuan Raperda RTRW Kota Samarinda Tahum 2022-2042,” sambungnya.
Samri menyebutkan, bahwa ada kejanggalan dari surat persetujuan substantif yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN yang menjadi landasan Pemerintah Kota Samarinda buru-buru ingin melakukan pengesahan.
Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Walikota Samarinda untuk mendapatkan persetujuan substantif oleh Ketua DPRD Samarinda tidak ikut bertanda tangan.Tidak hanya itu, Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Raperda Tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042.
“Disamping itu berita acara tersebut dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut diduga dipalsukan. Itu berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat tertutup yang di hadiri Forkopimda,”katanya.
Samri mengaku, bahwa DPRD Samarinda tidak ada kepentingan untuk menolak pengesahan Raperda RTRW namun keinginan DPRD Samarinda hanya meminta diberikan perpanjangan waktu untuk membahas setidaknya 60-80 persen isi dari raperda, namun hal tersebut tidak di berikan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Kami DPRD Samarinda ingin menghasilkan produk hukum yang berkualitas,”tutupnya.(Or/Adv/Dprdsamarinda)