
Tenggarong,Lensaborneo.id— Sala satu upaya Pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organic secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organic ( UPPO ), yang merupakan program dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Kaltim Siti Farisyah Yana, di damping Kabid Produksi Tanaman Pangan bersama Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kutai Kertanegara, melakukan kunjungan kerja lapangan di Tenggarong sebrang. Memberikan sejumlah bantuan kepada para petani di Separi Kecamatan Tenggarong Sebrang,Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin ( 05/07/2021 ).
Sebanyak 4 kelompok tani di Kutai Kartanegara mendapatkan alokasi bantuan UPPO, berupa alat pengolah sampah organic. Dan sala satunya ada di 2 lokasi kelompok UPPO yaitu di desa Bangun Redjo dan desa Segihan, kecamatan Tenggarong Sebrang.
Bantuan dari Pemerintah sebesar Rp. 200 juta, itu langsung di trasver ke rekening kelompok.
Untuk dana bantuan pemerintah secara bbertahap di lakukan sebesar (70%), sesuai dengan RUK kelompok bahwa seyogyanya kelompok dalam kondisi membangun kandang komunal, rumah kompos, kendaraan roda 3 dan alat pencacah.
“ Progress di kelompok Muntai Raya , yang dipimpin pak Midi dari desa Segihan sangat baik, diharapkan kelompok lainnya, lebih solid dalam pencapaian target,” Jelas Kadis PTPH Kaltim Siti Fasiyah Yana.
Sementara untuk pemberkasan tahap kedua untuk pencairan pembelian sapi diharapkan segera terealisasi. Outcme kegiatan UPPO ini adalah adanya pupuk organik dari kotoran sapi, yang nantinya dapat diterapkan di lahan budidaya kelompok lainnya yang bisa di jadikan contoh
Hal ini di lakukan sebagai upaya dan bentuk perhatian dari pemerintah Pusat terhadap daerah daerah untuk peningkatan produksi para petani, dalam mendukung petani menyediakan pupuk organik secara mandiri, dengan di fasilitasi kegiatan melalui pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO).
Di katakan juga , dana yang disalurkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan kandang ternak, pembangunan rumah kompos, pengadaan bibit sapi, pembuatan pupuk kandang (pupuk organik) dan pembelian alat. Setelah bantuan disalurkan, pemanfaatan hingga hasil pengolahan dalam bentuk pupuk organik sepenuhnya merupakan kewenangan kelompok tani bersangkutan.
Menurutnya, saat ini pupuk organik sangat dibutuhkan pasar. Bercermin dari itulah sangat mungkin bantuan program UPPO akan menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan petani atau kelompok nantinya ( Or ).
Editor : Redaksi 02