SAMARINDA,LENSABORNEO.ID – Menyikapi beredarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19 di Tingkat Desa dan Kelurahan serta Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Diperketat untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Timur.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman bergerak cepat untuk mengimbau pimpinan desa/kelurahan, kecamatan, dan pelaku UMKM yang menjadi mitra Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mulawarman Angkatan 47 Tahun 2021 agar tidak memaksa mahasiswa hadir setiap hari dan melaksanakan KKN secara luring.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai antisipasi meningkatnya kasus pasien terkonfirmasi positif Covid19 di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.
“Sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Universitas Mulawarman, KKN Angkatan 47 Tahun 2021 ini menggunakan kombinasi luring dan daring. Artinya, mahasiswa tidak diwajibkan hadir dan berkegiatan setiap hari di lokasi KKN, melainkan dapat melaksanakan program kerjanya secara kombinasi luring dan daring,” jelas Ketua Panitia KKN Unmul, Kiswanto saat dihubungi awak media.pada Rabu ( 04/07/2021 ).
Menurutnya, pola pelaksanaan KKN tahun ini sudah berbeda jauh dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dimana tidak lagi mengharusnya mahasiswa memenuhi kewajiban jumlah kehadiran, namun fokus pada pencapaian luaran dari program yang direncanakan.
“Unmul sekarang justru lebih memprioritaskan kualitas program dibandingkan kuantitas kehadiran mahasiswa dalam pelaksanaan KKN,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Pusat Pengembangan Kelembagaan dan Pengabdian Masyarakat (P2KPM) di LP2M Universitas Mulawarman itu.
Lulusan Program Doktor dari Universitas Tokyo itu, kesehatan dan keselamatan mahasiswa dalam melaksanakan KKN menjadi prioritas utamanya saat ini. Untuk itu, dia mengaku selalu berupaya berkomunikasi dengan mitra KKN yang juga aparatur desa dan kelurahan untuk memahami perkembangan kasus Covid19 saat ini dan mengambil kebijakan serupa untuk memperketat PPKM Mikro.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul itu mengaku masih banyak pimpinan desa dan kelurahan yang belum memahami kebijakan KKN, yang dikeluarkan Unmul sehingga memaksa mahasiswa untuk hadir setiap hari.
Lebih lanjut Kiswanto menceritakan bahwa pihak desa dan kelurahan melakukan berbagai cara untuk memaksa mahasiswa KKN agar mau melakukan kegiatan luring setiap hari, mulai dari melobi panitia hingga mengancam untuk tidak memberikan nilai kepada mahasiswa yang melaksanakan KKN secara online.
Menghadapi kondisi tersebut, Kiswanto berupaya mengambil langkah cepat berupa mendatangi pejabat pemerintahan desa/kelurahan hingga menarik mahasiswa untuk melaksanakan KKN di tempat lain.
“Kami tidak ingin mahasiswa KKN menjadi korban atau bahkan agen penularan Covid 19, jadi mohon jangan paksa mahasiswa untuk hadir dan berkegiatan luring setiap hari,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Universitas Mulawarman pada tahun 2021 ini mengirimkan 2.450 mahasiswa untuk melaksanakan KKN pada 16 Provinsi, 43 Kabupaten/Kota, 148 Kecamatan, dan 485 Desa/Kelurahan di Indonesia.
Berbeda dibandingkan KKN-KLB Tahun 2020, KKN tahun ini masih membolehkan mahasiswa melaksanakan kegiatan KKN luring secara terbatas yang dikombinasikan dengan kegiatan daring.
KKN yang telah memasuki tahun ke 47 tersebut mengangkat tema “Desa Tangguh Penyangga Ibukota Negara” itu dilaksanakan berbasis program, fokus pada luaran, serta dilaksanakan secara kombinasi luring dan daring. Berbasis program diartikan bahwa KKN lebih mengutamakan kualitas program yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan mendasar dari lokasi KKN.
Fokus pada luaran dimaksudkan bahwa program KKN yang dilakukan mahasiswa dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) bisa menghasilkan luaran bernilai ilmiah, baik berupa artikel ilmiah, video tutorial, video profil desa, buku ber-ISBN, Standard Operational Procedure (SOP), dan sejenisnya.
Sementara kegiatan KKN dilakukan dengan mengkombinasikan antara luring dan daring dimaksudkan untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid19 meskipun harus menjalankan berbagai program pengabdian masyarakat dan berkontribusi pada upaya pembangunan daerah. ( NL )
Editor : Redaksi 02