Rabu, Mei 6, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Gubernur Kaltim Pastikan Tenaga Honorer Mendapatkan THR

Gubernur Kaltim ( foto Istimewa)

Gubernur Kaltim Pastikan Tenaga Honorer Mendapatkan THR

07/04/2023
in Advertorial, Kominfo Kaltim

Lensaborneo.com, Samarinda – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Kaltim Isran Noor, memastikan jika Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer.

Isran Noor menegaskan THR yang diberikan sama dengan satu bulan gaji yang diterima dan kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan akan dibebankan kepada APBD Provinsi Kaltim.

“THR sama, seperti satu bulan yang diterima gajinya, walau dia kerja setengah bulan tetap akan diberikan THR satu bulan gaji,” tegasnya usai hadiri agenda Kaltim Berzakat, pada Kamis (6/4/2023).

Senada dengan Isran, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyampaikan, terkait THR honorer, pihaknya sudah mengusulkan dan telah disetujui oleh Gubernur Kaltim.

Seno mengungkapkan, bahwa pihak eksekutif akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait THR honorer dan dari legislatif tentu mendukung hal tersebut.

“Berapa jumlahnya belum tahu, tapi yang pasti legislatif mendukung keputusan tersebut,” ungkap Seno usai Rapat Paripurna ke-12, Senin (11/4/2023).

Berbeda dari Isran dan Seno Aji, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa pemerintah pusat tidak memberikan THR bagi tenaga honorer.

“Kalau (tenaga) honorer tidak, jadi yang diatur oleh kita ini adalah PPPK,” jelas Menpan Azwar, dikutip dari keterangan resmi Menpan-RB.

Ia turut menyampaikan, terdapat perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen,” pungkasnya.(Jeng/adv/kominfokaltim)


Berita Terkait

Pemeliharaan Rutin Pengurasan Sedimentasi dan Penenang IPA Gunung Lipan

Bank Indonesia Inflasi Kalimantan Timur April 2026 Tetap Terjaga, Tekanan Harga Menurun Pasca Lebaran

Share217Tweet136
Previous Post

Gubernur Kaltim Ungkap Rumitnya Proses Pengalihan Participating Interest Di Pertamina dan SKK Migas

Next Post

Wagub Beri Penghargaan Kepada 97 PNS Berprestasi.

Next Post
Wagub Beri Penghargaan Kepada 97 PNS Berprestasi.

Wagub Beri Penghargaan Kepada 97 PNS Berprestasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1274617
Users Today : 1456
Users Yesterday : 1378
Total Users : 1274617
Total views : 6306930
Who's Online : 24

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved