Lensaborneo.com, Samarinda – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Kaltim Isran Noor, memastikan jika Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga honorer.
Isran Noor menegaskan THR yang diberikan sama dengan satu bulan gaji yang diterima dan kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota dan akan dibebankan kepada APBD Provinsi Kaltim.
“THR sama, seperti satu bulan yang diterima gajinya, walau dia kerja setengah bulan tetap akan diberikan THR satu bulan gaji,” tegasnya usai hadiri agenda Kaltim Berzakat, pada Kamis (6/4/2023).
Senada dengan Isran, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyampaikan, terkait THR honorer, pihaknya sudah mengusulkan dan telah disetujui oleh Gubernur Kaltim.
Seno mengungkapkan, bahwa pihak eksekutif akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait THR honorer dan dari legislatif tentu mendukung hal tersebut.
“Berapa jumlahnya belum tahu, tapi yang pasti legislatif mendukung keputusan tersebut,” ungkap Seno usai Rapat Paripurna ke-12, Senin (11/4/2023).
Berbeda dari Isran dan Seno Aji, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, bahwa pemerintah pusat tidak memberikan THR bagi tenaga honorer.
“Kalau (tenaga) honorer tidak, jadi yang diatur oleh kita ini adalah PPPK,” jelas Menpan Azwar, dikutip dari keterangan resmi Menpan-RB.
Ia turut menyampaikan, terdapat perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen,” pungkasnya.(Jeng/adv/kominfokaltim)








Users Today : 640
Users Yesterday : 1524
Total Users : 1110683
Total views : 5791912
Who's Online : 14