Lensaborneo.com, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor, ungkap rumitnya proses pengalihan saham sebesar 10 persen Participating Interest (PI) dari wilayah kerja Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS).
Hal tersebut dikatakan Isran pada acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) saat Focus Group Discussion (FGD) Pemerintah Daerah bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Wilayah Kerja PT Pertamina, bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Gubernur Kaltim Isran Noor menerangkan tidak sependapat dengan keberadaan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, terkait pembagian penerimaan negara yang tidak cukup hanya diatur dalam peraturan menteri, namun seharusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pendapat yang sama juga diungkapkan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dari Provinsi Sulawesi Tengah yang mengeluhkan rumitnya proses pengalihan PI yang memerlukan penyertaan modal BUMD namun belum terselesaikan dalam kurun waktu tahunan.
“Kalau sampai setahun dua tahun tidak selesai, kepala daerah ikut pusing karena bisa jadi temuan. Uang modal hanya untuk bayar gaji direksi dan komisaris, tapi PI belum juga keluar. Jadi tolong, proses ini kalau bisa dipercepat,” keluh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Menanggapi keluhan Bupati Banggai, Isran Noor selaku Dewan Penasihat ADPMET menegaskan Peraturan Menteri telah dikeluarkan, yang sebaiknya dibenahi bersama dan tidak saling menyalahkan satu sama lain.
“Kita perbaiki saja, tidak usah ngotot-ngotot,” tegas Isran Noor.
Dirinya menjelaskan daerah penerimaan negara merupakan dari daerah-daerah penghasil migas yang sangat tinggi, namun daerahnya masih tergolong daerah miskin.
“Sudah terlalu lama daerah penghasil memberi kontribusi besar kepada negara. Jadi, kuncinya Pertamina dan SKK Migas selesaikan ini. Pendapat-pendapat tadi harus di akomodir,” kritik Gubernur.
Oleh karenanya, adanya harapan PI sebanyak 10 persen sangat diharapkan dapat mengubah keadaan daerahnya menjadi lebih baik.
Sekjen ADPMET Andang Bachtiar bahkan melempar tawaran lain, mengenai kemungkinan meninggalkan pola 10 tahapan yang dinilai rumit itu dan memberi opsi penerimaan negara dari bisnis migas langsung diberikan kepada daerah dengan kalkulasi tertentu, tetapi bukan dana bagi hasil.
“Kita perlu diskusi lagi soal ini. Rencananya, September nanti akan ada pertemuan SKK Migas dengan para kepala daerah penghasil. Saya diminta mengkordinir pertemuan itu. Rencana acara akan digelar di Bali pada September 2023,” ungkap Andang Bachtiar.(Jeng/adv/kominfokaltim)