Lensaborneo.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Karya bersama Desa Kerayaan di Kantor DPRD Kaltim Ruang Rapat Gedung E Lantai Karang Paci Samarinda, Senin (7/3/23).
Agenda RDP siang ini membahas perihal tuntutan ganti rugi lahan dari Kelompok Tani Karya bersama Desa Kerayaan kepada PT. Wira Inova Nusantara (WIN) terkait Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 19 tahun 2022 tentang penetapan batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang.
Kesimpulan hasil RDP bahwa PT. Wira Inova Nusantara dalam waktu 2 minggu terhitung mulai siang tadi, melakukan rapat bersama warga Desa Kerayaan untuk menentukan harga tanah yang ditanami sawit.
Rapat dilakukan dengan melibatkan Komisi I DPRD yang menunjuk dua anggota DPRD Kaltim sebagai fasilitator serta monitoring rapat mediasi warga Desa Kerayaan dengan PT. Wira Inova Nusantara untuk menentukan harga tanah sengketa tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin mengatakan pembahasan ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan terkait ganti rugi ataupun cara penyelesaian lainnya.
“Tindak lanjut dua minggu setelah tanggal hari ini akan dilaksanakan kegiatan pertemuan kembali untuk membahas berkaitan dengan ganti rugi atau ada metode lain selain ganti rugi untuk penyelesaian masalah tersebut, entah itu kerjasama dan sebagainya,” ujarnya.
Udin menegaskan jika perihal ini tidak ditanggapi maka akan melibatkan dinas-dinas terkait tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
“Maka dari itu kita mempertegas bahwa jika dua minggu kedepan tidak ditanggapi maka kami akan panggil dinas-dinas terkait untuk tidak memperpanjang HGU perusahaan ini, jika tidak ada solusi yang diberikan pada masyarakat,” tegasnya menanggapi pertanyaan wartawan.(Jeng/adv/dprdkaltim )








Users Today : 999
Users Yesterday : 2018
Total Users : 1276178
Total views : 6309455
Who's Online : 24