Lensaborneo.com- Partisipasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menyukseskan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, menjadi perhatian Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim.
Partisipasi Pemkot terutama terkait dengan persoalan anggaran sangatlah penting. Menurutnya, pemkot perlu mengalokasikan anggaran untuk membantu pelaku UMKM terutama UMKM mikro, yang memiliki resiko rendah, untuk mendapatkan sertifikat halal.
Selain itu, Pemkot juga dipandangnya perlu terlibat dalam hal edukasi dan sosialisasi, mengingat masih banyak sekali UMKM yang belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal.
“Kita minta Pemkot sosialisasi secara TSM, yakni tersturktur, sistematis, dan masif,” jelas Rohim, usai Rapat Pansus di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (5/6/24).
Lebih lanjut, terkait soal infrastruktur, dikatakannya terdapat dua hal yang sangat penting.
Pertama; khusus bagi produk yang melibatkan bahan dari hewan atau unggas, perlu dipastikan bahwa di hulu, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) terkait sudah terverifikasi halal.
“Sehingga hewan unggas yang digunakan pedagang kecil bersumber dari RPH atau RPU yang sudah tersertifikasi juga,” jelasnya.
Kedua; bahan baku diluar hewan atau unggas, seperti garam. Bahan baku tersebut seringkali tidak diperhatikan pelaku UMKM, padahal merek garam ini ditegaskan Rohim, ada yang halal dan tidak halal.
“Untuk itu tadi ada inisiasi untuk membuat rumah produksi. Jadi bahan bakunya itu ada atau bisa menjadi tempat referensi,” ungkapnya.
Selain garam, air dari PDAM dalam rapat pansus ini juga dipandang sangat penting untuk tersertifikasi halal. Dengan itu, DPRD Samarinda ke depan juga akan memanggil pihak PDAM.
“PDAM juga mesti ngurus sertifikat halal, karena itu kan salah satu komponen utama,” pungkas Rohim. (Liz/adv)