Balikpapan,Lensaborneo,com—Bertempat di Ballrom Novhotel Balikpapan, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, membuka dengan resmi uji public tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN) pada Kamis (2/6/2022).
Dalam laporannya Sekretaris DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan dalam mengatakan, bahwa kegiatan Uji Publik ini dilaksanakan dengan maksud agar pembahasan Rancangan Perda yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai kesempatan seluas luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda tersebut.
“Adapun peserta yang di undang pada kegiatan Uji Publik sebanyak 158 orang, terdiri dari unsur Pemerintahan Provinsi, lembaga/instansi vertikal, unsur Pemerintahan Kabupaten dan Kota, BUMD dan BUMN, Universitas Negeri dan Swasta, organisasi masyarakat, dan media,” Ungkap Ramdhan,panggilan akrab sekwan Dprd kaltim ini
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus P4GN dan PN Saefuddin Zuhri mengatakan, kegiatan Uji Publik Ranperda ini merupakan tahapan akhir sebelum Rancangan Perda dilakukan Fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembahasan Rancangan Perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
“Harapan Pansus yang paling penting setelah ditetapkannya Perda, yaitu Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari Perda tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Rancangan Perda bahwa paling lama enam bulan setelah ditetapkannya. Kemudian seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi Perda agar sama-sama bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk melaksanakan amanah Perda yang tertuang,” beber Saefuddin Zuhri.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, narkotika merupakan musuh paling berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Marilah bersama untuk menolak dan memerangi narkoba dan sejenisnya.
Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab Pemerintah Daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, Kata Makmur, tujuan di lakukannya penyusunan Ranperda ini diantaranya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Dimana, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di Daerah.
“Adapun tujuan Uji Publik ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai stakeholder terkait, sehingga nantinya ketika diundangkan menjadi Perda mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim,” Jelasnya
Uji Publik juga dihadiri oleh tiga orang narasumber yaitu Kartika Mulia Sari yang mewakili Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri kemudian Ni Putu Witari yang mewakili Direktur Prodak Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri dan Sufian Agus selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta sejumlah anggota DPRD Kaltim.( adv Kominfo Kaltim )
Penulis : Or
Editor : Redaksi 02.