Samarinda,Lensaborneo.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri mengungkap hasil konsultasi timnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Perda yang ditangani.
“Kementrian Dalam Negeri menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi Kaltim terkait PBMD atau aset ini termasuk terlambat. Seharusnya seperti provinsi yang lain di Indonesia. Kaltim seharusnya sudah memiliki Perda PBMD yang terbaru, selambat-lambatnya tahun 2016. Harusnya sejak 2016 sudah punya Perda terkait aset, karena aturan di atasnya sudah berkali-kali berubah,” bebernya.
Diterangkan Legislatif dari Fraksi Golkar ini, Perda Kaltim terkait aset itu dibentuk tahun 2008, yaitu Perda Nomor : 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dikatakannya, Perda tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dengan aturan di bawahnya, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah berkali-kali berubah.
Perda Kaltim Nomor : 2 Tahun 2008 lanjut Sarkowi, mengacu juga pada PP Nomor : 6 Tahun 2006 yang diganti dengan PP Nomor : 38 Tahun 2008. Selanjutnya dilakukan pembaharuan dengan PP Nomor : 27 Tahun 2014.
“Kemudian dari PP itu diterbitkan Permendagri Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda Nomor : 2 Tahun 2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbaharui Perda ini,” terangnya.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar ini menyebut, kehadiran regulasi terkait aset sangat penting. Mengingat pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan serta pengendalian.
“Dengan Perda baru diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional,” pungkasnya .( Yk )
Penulis : Yanka