Lensaborneo.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bertempat di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (8/3/2023).
Adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan oleh BNN RI bersama KPI Pusat.
Kedatangan Ketua KPID Kaltim Irwansyah ke kantor BNNP disambut langsung oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Drs. Edhy Moestofa, MH., CFrA. beserta jajarannya.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah memperkenalkan jajarannya yang hadir mulai dari Wakil Ketua KPID Kaltim Ali Yamin Ishak, Koordinator Bidang PIS Adji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama Koordinator Bidang Kelembagaan, Hendro Prasetyo Bidang Kelembagaan, dan Tri Heriyanto Bidang PS2P.
Komisioner KPID Kaltim Irwansyah dan rombongan diberikan apresiasi atas kesediaannya mencegah peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di Kaltim.
“Sebagai bentuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba jajaran Kaltim, sekali lagi saya mengapresiasi KPID sekalian yang hadir disini. Kami mohon maaf apabila tertunda-tunda dikarenakan kegiatan kami juga yang padat,” ungkap Brigjen Pol Drs. Edhy Moestofa.
Sebelum dilaksanakan MoU di pusat, KPID Kaltim juga telah merencanakan kunjungan ke BNNP Kaltim.
“Ketika BNNP Kaltim menyampaikan surat kami langsung merespon cepat. Kami juga mengucapkan terima kasih atas waktu dan sambutan baiknya, semoga kedepannya banyak program-program kita yang saling bekerjasama dengan baik untuk masyarakat Kaltim,” jelas Irwansyah.
Agenda kegiatan ini ditutup dengan penyerahan berkas MoU yang telah ditandatangani sekaligus di abadikan dengan foto bersama.(Jeng/adv)