Jumat, Juli 4, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilwali 2020 Pendaftaran Calon 4 September 2020

22/08/2020
in Advertorial, Berita Daerah, Kota Samarinda, KPU
KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan  Pilwali  2020  Pendaftaran Calon  4 September 2020

Penulis : On

Editor : redaksi 02

Samarinda,LensaBorneo.com—Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, pada tanggal 4 September 2020, sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon dari Partai Politik, untuk itu kepada Partai Politik yang akan mendaftakan diri, hendaknya sudah harus melengkapi semua Syarat pencalonan, Hal ini di jelaskan oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, pada acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pada pemilihan Walikota dan wakil Walikota Samarinda Tahun 2020, yang berlangsung di sala satu Hotel di Samarinda, Jalan Hasan Basri, pada Sabtu ( 22/08/2020 ).

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilwali Samarinda 2020

“ Untuk Tahapan Pencalonan pasangan calon, akan di buka pada 4 september 2020, Untuk Pencalonan dan kepentingannya, bisa di ketahui oleh Partai Politik dan jajarannya, karena hal ini menyangkut syarat dan legalitas formal bagi bacalon , dan berkas-berkas lain yang harus di penuhi pada saat pendaftaran,” Jelas Firman kepada wartawan usai menggelar acara Sosialisasi pencalonan pasnagan calon.

Adapun syarat pencalonan, kata Firman mulai sekarang sudah harus di lengkapi dan di pahami oleh partai politik ,

Hadir dan sebagai pembicara pada acara tersebut Sekretaris KPU Prov. Kaltim. Dan di hadiri oleh 14 partai politik, Akademisi, Kepolisian, Kesbangpol dan Tokoh Masyarakat.

“ Masa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal, 4 sampai 6 September 2020. Dan nantinya akan mendapat tanggapan masyarakat pada tanggal, 6 -8 Septemebr 2020, di lanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan, Syarat perbaikan, itu semua masuk pada tahapan Sosialisasi hari ini, “ Jelasnya.

Kemudian tahapan Penetapan Paslon akan di laksanakan pada tanggal 23 september 2020,

Firman juga menegaskan kepada partai politik, agar mendaftarkan calonnya diawal pendaftaran. Hal itu menurutnya, guna mengantisipasi jika nantinya ada terjadi ketidaklengkapan berkas.

“Saya ingatkan kepada pengurus partai politik, lebih baik mendaftar diawal. Karena jika masuk kepada pemberitahuan hasil verifikasi, waktu masih panjang dan tidak terburu-buru dalam peroses perbaikan,” ujarnya.

Verifikasi syarat Pencalonan pada tanggal 4-6 September 2020, di lanjut dengan Pemberitahuan Hasil Verifikasi pada tanggal 13-14 September, dan untuk verifikasi perbaikan syarat calon ada di tanggal 16-22 september 2020.

“ Verifikasi digunakan untuk melacak jika ada perbedaan antara ijazah, ktp, dan data diri lainnya. Di KPU hanya menerima keterangan yang sesuai. Maka dari itu jika ada perbaikan semacam ini, jika pendaftaran diawal, masa perbaikan masih panjang,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Prov. Kaltim Basir juga juga mengingatkan agar partai politik mengikuti tahapan yang telah dibuat.

“ Dasar hukum peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota,” jelas Basir.


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share196Tweet123
Previous Post

KPU Gelar Rapat Pleno Rekap Perseorangan Dukungan Hasil Perbaikan Sesuai Protocol Kesehatan Parawansa – Markus Tidak Memenuhi Syarat

Next Post

Bawaslu Himbau Bacalon Tertibkan Spanduk dan Baleho Sebelum Penetapan Calon

Next Post
Bawaslu Himbau Bacalon Tertibkan   Spanduk dan Baleho  Sebelum Penetapan Calon

Bawaslu Himbau Bacalon Tertibkan Spanduk dan Baleho Sebelum Penetapan Calon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838326
Users Today : 572
Users Yesterday : 583
Total Users : 838326
Total views : 4657680
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved