Penulis : On
Editor : redaksi 02
Samarinda,LensaBorneo.com—Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, pada tanggal 4 September 2020, sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon dari Partai Politik, untuk itu kepada Partai Politik yang akan mendaftakan diri, hendaknya sudah harus melengkapi semua Syarat pencalonan, Hal ini di jelaskan oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, pada acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pada pemilihan Walikota dan wakil Walikota Samarinda Tahun 2020, yang berlangsung di sala satu Hotel di Samarinda, Jalan Hasan Basri, pada Sabtu ( 22/08/2020 ).
“ Untuk Tahapan Pencalonan pasangan calon, akan di buka pada 4 september 2020, Untuk Pencalonan dan kepentingannya, bisa di ketahui oleh Partai Politik dan jajarannya, karena hal ini menyangkut syarat dan legalitas formal bagi bacalon , dan berkas-berkas lain yang harus di penuhi pada saat pendaftaran,” Jelas Firman kepada wartawan usai menggelar acara Sosialisasi pencalonan pasnagan calon.
Adapun syarat pencalonan, kata Firman mulai sekarang sudah harus di lengkapi dan di pahami oleh partai politik ,
Hadir dan sebagai pembicara pada acara tersebut Sekretaris KPU Prov. Kaltim. Dan di hadiri oleh 14 partai politik, Akademisi, Kepolisian, Kesbangpol dan Tokoh Masyarakat.
“ Masa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada tanggal, 4 sampai 6 September 2020. Dan nantinya akan mendapat tanggapan masyarakat pada tanggal, 6 -8 Septemebr 2020, di lanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan, Syarat perbaikan, itu semua masuk pada tahapan Sosialisasi hari ini, “ Jelasnya.
Kemudian tahapan Penetapan Paslon akan di laksanakan pada tanggal 23 september 2020,
Firman juga menegaskan kepada partai politik, agar mendaftarkan calonnya diawal pendaftaran. Hal itu menurutnya, guna mengantisipasi jika nantinya ada terjadi ketidaklengkapan berkas.
“Saya ingatkan kepada pengurus partai politik, lebih baik mendaftar diawal. Karena jika masuk kepada pemberitahuan hasil verifikasi, waktu masih panjang dan tidak terburu-buru dalam peroses perbaikan,” ujarnya.
Verifikasi syarat Pencalonan pada tanggal 4-6 September 2020, di lanjut dengan Pemberitahuan Hasil Verifikasi pada tanggal 13-14 September, dan untuk verifikasi perbaikan syarat calon ada di tanggal 16-22 september 2020.
“ Verifikasi digunakan untuk melacak jika ada perbedaan antara ijazah, ktp, dan data diri lainnya. Di KPU hanya menerima keterangan yang sesuai. Maka dari itu jika ada perbaikan semacam ini, jika pendaftaran diawal, masa perbaikan masih panjang,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Prov. Kaltim Basir juga juga mengingatkan agar partai politik mengikuti tahapan yang telah dibuat.
“ Dasar hukum peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali kota,” jelas Basir.