Kamis, Mei 15, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Penggunaan Dana Kampanye

17/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Penggunaan Dana Kampanye

Samarinda,Lensaborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mercure Hotal Samarinda, Selasa (17/9/2024) pagi, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Nampak Hadir dalam kegiatan ini yakni, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang perencanaan data dan informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, Komisioner KPU Se Kabupaten/Kota se Kaltim.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik sebagai narahubung kegiatan.

Dalam kesempatannya Idham mengatakan kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” ujar Idham.

Menurut Idham dasar hukum pelaksanaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Dalam Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Sumber Dana Kampanye Pemilihan tersebut bersumber atas dua hal yakni Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon Perseorangan.

Untuk Pasangan Dana Kampanye dapat bersumber dari: (a) Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) Sumbangan pasangan calon; dan/atau, (c) Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Sementara Dana Kampanye dapat bersumber dari Sumbangan pasangan calon; dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” sebutnya.

“Adapun Partai Politik Peserta Pemilu yang disebutkan tersebut yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon (Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU),” lanjutnya. (media center /adv)

Sumber : Rilis KPU Kaltim


Berita Terkait

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Brebet Massal Kendaraan Terjawab, Andi Harun : BBM dari Kendaraan Warga Tak Sesuai Standar

Share197Tweet123
Previous Post

KPU Kaltim Sampaikan Batasan Dana Kampanye dan Standar Biaya Daerah

Next Post

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Jumlah TPS Untuk Pilkada Kaltim 2024 Sebanyak  6.262. TPS

Next Post
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Jumlah TPS Untuk Pilkada Kaltim 2024 Sebanyak  6.262. TPS

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Jumlah TPS Untuk Pilkada Kaltim 2024 Sebanyak  6.262. TPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

795587
Users Today : 666
Users Yesterday : 499
Total Users : 795587
Total views : 4406944
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved