Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim Sampaikan Batasan Dana Kampanye dan Standar Biaya Daerah

17/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim Sampaikan Batasan Dana Kampanye dan Standar Biaya Daerah

foto : Mc kpu


Samarinda,Lensaborneo.com – Batasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Demikian yang disebutkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat  didaulat sebagai narahubung kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim yang dilehat di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya dalam Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung; dan/atau pihak terkait lainnya sebagai berikut: Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, pewarta; dan/atau pemantau terdaftar.

“Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” ucap Idham.

“Harus diperhatikan bahwa Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon harus berasal dari harta kekayaan Pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan, sementara, Dana Kampanye yang diperoleh dari sumbangan Partai Politik dan atau gabunngan Partai yang mengusulkan Pasangan Calon berasal dari keuangan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, sementara untuk Paslon perseorangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon berasal dari harta kekayaan Pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan,” lanjut Idham menjelaskan.

Adapun kata dia pendanaan kampanye oleh negara itubersifat pada Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota  selain didanai oleh  Paslon bersangkutan serta Pihak Lain juga dapat didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi: Kampanye Pemilu yang dilakukan melalui: Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, Penyebaran bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Semua yang saya sebeutkan itu dapat difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” beber Idham. (adv)

sumber : Rilis media center kpu kaltim


Berita Terkait

Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sediment IPA Gunung Lipan

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Share199Tweet124
Previous Post

22 September 2024   KPU Kaltim  Lakukan Pencabutan Nomor Urut Paslon

Next Post

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Penggunaan Dana Kampanye

Next Post
KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Penggunaan Dana Kampanye

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Penggunaan Dana Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800801
Users Today : 651
Users Yesterday : 878
Total Users : 800801
Total views : 4435651
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved