Rabu, Juli 16, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Laila Fatiha Anggota DPRD Samarinda  Apresiasi  Usulan  Dishub Soal Perda Pengaturan Transportasi di Samarinda

04/07/2024
in Advertorial, DPRD Samarinda
Serapan Anggaran OPD Capai 90 Persen, Laila Fatihah: Silpa Cukup Besar

Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda telah mengajukan usulan Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai pengaturan transportasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menjelaskan bahwa dalam pertemuan pertama yang diadakan, pihaknya mengapresiasi langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat landasan hukum bagi tindakan yang dilakukan Dishub.

“Kami mengapresiasi usulan ini untuk mengatur transportasi di Kota Samarinda. Saat ini, Dishub belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengambil tindakan seperti penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan. Tanpa dasar hukum yang kuat, tindakan mereka dapat digugat oleh masyarakat,” jelas Laila pada saat diwawancarai, Rabu (19/6/2024).

Namun, meskipun langkah ini diapresiasi, ada beberapa pasal dalam draft Perda yang masih perlu disempurnakan.

“Kami mengembalikan draft ini kepada Dishub dan bagian hukum untuk dibahas lebih lanjut. Sebagai instansi yang berwenang, Dishub harus memasukkan masukan dari naskah akademik dan pandangan bagian hukum. Jangan sampai bagian hukum membuat aturan berdasarkan pemikiran sendiri tanpa mempertimbangkan masukan dari Dishub,” tambahnya.

Laila menambahkan bahwa mereka telah memasukkan beberapa penjelasan dalam naskah akademik yang mendasari pengajuan Perda ini. Namun, ia menyatakan bahwa draft tersebut belum sepenuhnya jelas dan perlu dikembalikan untuk dilengkapi.

“Kami berharap semua yang belum termaktub dalam pasal-pasal draft ini dapat dimasukkan pada pertemuan berikutnya. Secara garis besar, draft ini sudah bagus, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan adalah bahwa aturan yang dibuat jangan sampai memberatkan masyarakat.

Lebih lanjut, ia juga mengutarakan jika ada aturan yang dirasa memberatkan masyarakat harus mencari solusinya. Kami perlu mengetahui dasar hukum dari tindakan seperti penggembosan atau penggembokan kendaraan, sehingga bisa disampaikan kepada masyarakat dengan jelas.

Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam proses pengesahan Perda transportasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas bagi Dishub untuk menertibkan lalu lintas dan parkir di Kota Samarinda.

Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dalam draft sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga adil bagi seluruh masyarakat


Berita Terkait

Pengurus DPD Adyti Kaltim Masa Bhakti 2025-2029 di Lantik.Kadispora Beri Selamat.

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Share197Tweet123
Previous Post

KIM Jahetan Layar Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar Juara 1 Kompetisi Konten Platform KIM.id se-Indonesia

Next Post

Wacana Peralihan Fungsi KUA Didukung DPRD Samarinda

Next Post
Wacana Peralihan Fungsi KUA Didukung DPRD Samarinda

Wacana Peralihan Fungsi KUA Didukung DPRD Samarinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

847661
Users Today : 651
Users Yesterday : 646
Total Users : 847661
Total views : 4725340
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved