Lensaborneo.com- Kementerian Agama Republik Indonesia berencana mengubah fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pernikahan yang inklusif bagi semua agama.
Atas hal itu Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, memberikan tanggapan, dimana menurutnya transformasi KUA agar dapat melayani tidak hanya umat Muslim, sangatlah penting.
“Penting untuk memastikan standardisasi persyaratan dan representasi yang adil dari semua agama dalam struktur staf KUA,” beber Deni, belum lama ini.
KUA, lanjutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam mencatat pernikahan, memberikan konseling pra-nikah, menyediakan pendidikan keagamaan, serta memperkuat harmoni antaragama.
“Semua layanan ini harus tersedia untuk semua warga tanpa memandang agama mereka,” tegasnya.
Deni juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.
Oleh karena itu, meningkatkan kualitas layanan di KUA adalah suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan spiritual dan administratif dari semua komunitas beragama.
KUA menurutnya perlu menjadi lambang keramahan dan kenyamanan, di mana semua orang dapat merasakan pelayanan terbaik terkait urusan keagamaan mereka.
“Kita berharap bahwa langkah ini akan memperkuat toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Baginya, KUA yang inklusif dan ramah akan menjadi simbol persatuan dan keberagaman bangsa, mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. (Liz/adv)