Lensaborneo.com- Penegakkan peraturan tidaklah mudah, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengakui hal tersebut dalam Rapat Pansus II, terkait Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (5/6/24).
Untuk itu, ketika mengharuskan sertifikat halal dan higienis bagi pelaku usaha, Laila mengakui bahwa sangat dibutuhkan pendekatan secara perlahan.
“Penegakkan peraturan itu tidak mudah, jadi kalau ada satu UU yang mengharuskan sertifikasi halal dan higienis tidak bisa langsung wajib, harus pelan-pelan,” jelas Laila, dalam rapat yang dipimpin Abdul Rohim sebagai ketua pansus.
Lebih lanjut diungkapkannya, ketika turun ke lapangan, ujung tombak dari upaya sertifikasi halal dan higienis bagi pelaku usaha, yakni Rumah Potong Unggas (RPU) seringkali tidak tersedia atau terbatas, tidak dapat memenuhi kebutuhan Kota Samarinda.
“Yang kita dapat ketika turun ke lapangan adalah tidak tersedianya RPU, kita terbatas, jadi kan ujung tombaknya padahal ini. Tidak mampu memenuhi kebutuhan Kota Samarinda,” bebernya.
Lantas dalam upaya pembuatan raperda kali ini, Laila menyatakan bahwa pihaknya akan benar-benar memerhatikan pemenuhan fasilitas terlebih dahulu.
“Dalam perda ini kami ingin itu dulu yang harus ada, jadi masalah fasilitas,” terangnya.
Pengadaan RPU, untuk melancarkan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis,menurut Laila sangat penting, sebab tidak akan bisa tercapai upaya Pansus II DPRD Samarinda, tanpa hal tersebut,
“Tidak bisa tercapai kalau belum cukup RPU, percuma saja,” tegasnya. (Liz/adv)