Minggu, Januari 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Ditarget Terlaksana Februari, DPRD Kaltim Matangkan Persiapan Teknis Sosialisasi Perda

Wakil Ketua DPRD, Muhammad Samsun (Sumber: Istimewa)

Manajemen Aset Daerah Jadi Sorotan, Karangpaci Minta Pemprov Kebut Pembahasan

02/03/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Opini & Publik, Politik, Popular

Penulis : Nasir

Samarinda,Lensaborneo.id — Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun meminta Pemprov Kaltim untuk segera mempercepat Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sebab, persoalan aset milik Kaltim selama ini terus menjadi sorotan.

“Agar dapat segera teratasi dengan hadirnya payung hukum yang mengatur,” ucap Samsun dalam rapat Paripurna ke-IV yang berjalan Selasa (2/3/2021).

Kemudian, Samsun meminta perwakilan Pemprov, Asisten I Pemprov Kaltim, M Jauhar Effendi. Untuk melengkapi syarat pengajuan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sebab, sebelum masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda), kelengkapan administrasi pengajuan perda harus lengkap. Materi pengajuan sebutnya, juga harus disesuaikan dengan kondisi terkini atau update. Naskah akademik juga perlu dilengkapi dalam dasar penyusunan Perda.

“Perda itu mesti lengkap, kita juga berharap tentunya agar tidak ada yang ditarik walaupun mungkin barangkali ada alasan-alasan tertentu,” terang Samsun.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkap, dari tiga usulan raperda yang semula di usulkan Pemprov Kaltim, satu diantaranya resmi ditarik, setelah Asisten I Pemprov Kaltim hadir membacakan penjelasan Gubernur Kaltim dihadapan Paripurna. Raperda yang ditarik terkait penyelenggaran Pemerintah berbasis sistem teknologi komunikasi dan informasi.

Sedangkan, untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berlanjut (BMD) dan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah terus berlanjut

Selanjutnya, kata Samsun usulan Raperda itu kemudian akan di kaji terlebih dahulu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat dan kajian akademis yang dibutuhkan.

“Tentunya materi dan persyaratan-persyaratan perda tadi sudah disampaikan sama wakil ketua Bamperperda, ini tahapannya seperti itu kalau materi secara ini teman-teman sudah menyimak bersama,” jelas Samsun.

Ditemui usai Paripurna, Asisten I Pemprov Kaltim Jauhar Effendi berharap agar pembahasan Raperda BMD dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Jadi ini dalam rangka prinsip, efektiv dan efesiensi. Maka perlu ada perda tentang barang milik daerah sehingga nanti hal-hal yang terkait dengan aset daerah ini bisa tercatat dengan baik,” terang Jauhar.

Sementara, terkait dicabutnya dua usulan Raperda lain dijelaskan Jauhar bahwa hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor dan kelengkapan administrasi dan naskah akademik yang belum rampung.

“Artinya yang satu kita tarik untuk kita sempurnakan langkah-langkahnya. Kan nanti tidak sesuai dengan dasar hukum yang kekinian mumpung belum di bahas bersama DPRD maka memang memungkinkan mereka mekanisme itu di tarik kembali, kemudian nanti diusulkan kembali di masa masa mendatang,” tandasnya.


Berita Terkait

Perumda Tirta Kencana Samarinda Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air Minum

BI Kaltim Bertemu Media, Paparkan Ekonomi Terkini

Tags: Humas DPRD Prov Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Kekerasan Pada Perempuan dan Anak Tinggi Saat Pandemi, Ini Kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim

Next Post

Komisi 1 Penuhi Panggilan BK DPRD Kaltim Terkait Surat Aduan PT IBP

Next Post
Komisi 1 Penuhi Panggilan BK DPRD Kaltim Terkait Surat Aduan PT IBP

Komisi 1 Penuhi Panggilan BK DPRD Kaltim Terkait Surat Aduan PT IBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1116736
Users Today : 1099
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1116736
Total views : 5811742
Who's Online : 19

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved