Lensaborneo.com- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca menyoroti aturan mengenai para pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di fasilitas umum seperti bahu jalan.
Menurutnya, fasilitas umum tidak boleh dijadikan tempat parkiran karena bukan fasilitas pribadi.
“Aturannya yang harus dibikin ini, kalo parkir di jalan kan itu fasilitas umum jadi harus punya garasi pribadi,” ungkapnya.
Markaca menyoroti isu ini buntut dari banyaknya rumah yang memiliki kendaraan tapi tidak memiliki garasi untuk memarkirkan kendaraannya. Sehingga para pemilik kendaraan menggunakan bahu jalan untuk memarkirkan kendaraannya.
Ia mengungkapkan jika masyarakat harus siap untuk punya garasi jika sudah siap membeli kendaraan. Menurut markaca, salah satu faktor penyebab kemacetan di Samarinda adalah banyaknya bahu jalan yang dijadikan tempat parkir oleh masyarakat.
“Lah itu sebabnya harus ditertibkan itu, kan memang pada dasarnya kita harus siap garasi itu, ketika kita berani beli mobil ya harus sedia tempatnya,” jelasnya.
Namun, Markaca juga mengungkapkan harapannya mengenai permasalahan ini.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran agar permasalahan ini bisa ditangani. Karena proses penertiban parkir di Samarinda harus disadari oleh seluruh pihak termasuk kesadaran dari masyarakatnya.
“Ya nanti Perdanya kita sampaikan ke masyarakat, tinggal dari masyarakatnya lagi sadar atau tidak,” tutupnya. (Liz/adv)