Editor : Redaksi: 02
Reporter : Nasir
Samarinda,Lensaborneo.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim mencatat ada 1.735 lubang tambang di Benua Etam pada 2020. Sedangkan dalam kurun waktu 2014-2020, ada 39 korban meninggal Se-Kaltim..
Tambang illegal kini menjadi isu yang hangat diperbincangkan dimana-mana. Baru-baru ini, di Kota Samarinda, praktik tambang ilegal dilakukan hanya berjarak 2 KM dari Makam Pasien Covid-19. Tepatnya di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Aparat kepolisian pun telah menindak perbuatan tersebut. Namun, informasi kembali bergulir, beberapa mobil pengangkut batu bara (hauling) dikabarkan masih melintasi Jembatan Mahkota II. Karenanya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis buka suara.
Menurut Nanda sapaan karibnya, fenomena pengangkutan melewati jalan yang notabene dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) harus diperhatikan oleh pemerintah. Pengawasan dan tindak tegas dirasa perlu bagi pengangkut batu bara yang melintas di jembatan. Karena pada dasarnya, Jembatan hanya bisa dilewati oleh kendaraan umum.
“Yang jelas hal-hal itu jangan terjadi. Ayolah saling mengawasi, yang harusnya mengawasi ayolah tanggung jawabnya,” ungkap Ananda.
Karnanya, Politisi dari Fraksi PDIP ini juga meminta ketegasan pemerintah saat menindak tambang ilegal. Sebab dampak aktivitas illegal itu pengaruhnya besar bagi lingkungan. Sebab, jika terus dibiarkan, bencana banjir dipastikan akan terus menghantam Kota Tepian.
“Nanti kita pastikan. Pastinya ada tanggung jawab. Rusaknya alam kita ya ulah manusia itu sendiri,” tandasnya.